Suara.com - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, membalas tanggapan pengacara Baim Wong terkait laporan atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Paula Verhoeven melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (17/4/2025) kemarin.
Hal ini terkait dengan hakim yang membacakan isi putusan sidang cerainya dengan Baim Wong ke publik pada Rabu (16/4/2025) melalui konferensi pers. Padahal, keputusan sidang seharusnya dirahasiakan.
Menurut kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, tindakan Paula Verhoeven tersebut tidak tepat meski setiap orang berhak mengadukan persoalannya ke mana pun.
"Saya pikir itu hak orang untuk mengadu ke mana saja, silakan. Tidak ada yang melarang mau mengadu ke mana," tutur Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
![Paula Verhoeven usai membuat aduan di Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/17/82664-paula-verhoeven.jpg)
Fahmi Bachmid melanjutkan, "Bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan."
"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," tegas Fahmi.
Jawaban tersebut membuat Alvon Kurnia Palma mempertanyakan apa kepentingan pihak Baim Wong menyebut tindakan Paula Verhoeven tidak tepat.
Alvon justru curiga bahwa ada maksud di balik tanggapan pihak Baim Wong tersebut.
Baca Juga: Dinyatakan Hakim Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Bagikan Video Ceramah Bahas Hadapi Olokan
"Jadi pertanyaan saya, kepentingannya apa? Atau dia berkepentingan karena kami melaporkan ini?" tanya Alvon, dikutip dari YouTube tvOneNews, Minggu (20/4/2025).