"Dan bagi orang yang suka diganggu dengan perkataan kemarahan, tidak baik, hina-hinaan, caci maki, segala macam fitnah gibah, santai saja," ujar Khalid Basalamah dalam ceramahnya yang diunggah Paula di akun media sosialnya.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid menyarankan agar seseorang tidak meladeni orang-orang yang berbuat jahat secara verbal.
“Senyum dan anggap itu sumber pahala kita,” katanya.
Ia menambahkan bahwa jika seseorang tidak diladeni saat berusaha memancing emosi, maka orang tersebut lama-lama akan berhenti dengan sendirinya.
“Kapan orang jahat sama kita itu jengkel, dongkol, bahkan berhenti dari apa yang dilakukan kalau ibu tidak layani. Coba jangan layani. Diajak bertengkar tidak dilayani, dia lama-lama habis kata-katanya,” ucapnya lagi.

Ceramah itu seolah menjadi bentuk pernyataan Paula bahwa dirinya memilih diam dan berserah diri atas situasi yang sedang ia hadapi. Namun, di balik diamnya, Paula juga mengambil langkah tegas.
Paula Verhoeven resmi mengadukan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Dalam keterangannya kepada media, Paula menyebut adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam proses persidangan perceraiannya.
“Saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya,” ujar Paula usai membuat laporan di kantor KY, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa hakim keliru dalam menilai dan mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Baca Juga: Sambil Menangis, Paula Verhoeven Bersumpah Tak Pernah Selingkuhi Baim Wong
![Paula Verhoeven usai membuat aduan di Komisi Yudisial di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/17/24853-paula-verhoeven.jpg)
“Majelis Hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan, dan juga tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan,” ujarnya.