Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Verhoeven terbukti telah berselingkuh dengan lelaki berinisial NS.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui wartawan usai sidang putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana saat ditemui dikantornya.
"Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah, jadi inisial NS itu menyatakan itu terbukti," ucapnya menyambung.
Karena hal ini, ibu dua anak tersebut disebut sebagai istri nusyuz yang dalam konteks pernikahan berarti istri durhaka yang tak patuh pada suaminya.
"Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," ujar Suryana.
Hal ini juga menggugurkan kewajiban Baim Wong memberikan nafkah pada Paula Verhoeven setelah keduanya bercerai.
Padahal, Paula Verhoeven telah mengajukan jumlah nafkah madhiyah, iddah, dan mut'ah pada Baim Wong yang berjumlah Rp4,4 miliar. Dan kini dia tak berhak mendapatkan uang tersebut.
Sebagaimana diketahui, Baim Wong mendaftarkan permohonan talak cerai kepada Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2024 lalu.
Baca Juga: Terbukti Selingkuhi Baim Wong, Paula Verhoeven Minta Diberi Kesabaran
![Baim Wong saat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/16/91702-baim-wong.jpg)
Diungkap Baim Wong, perselingkuhan Paula Verhoeven menjadi alasan utama dia ingin bercerai. Paula dituding main serong dengan teman dekatnya sendiri selama satu tahun terakhir.