Suara.com - Seiring santernya gugatan cerai Arya Saloka untuk Putri Anne ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa (15/4/2025), status pernikahan mereka ikut mendapat atensi.
Seperti diketahui, Arya Saloka dan Putri Anne diisukan menikah secara siri. Isu tersebut mencuat lantaran pihak perempuan sebelumnya memeluk agama Katolik.
Kendati demikian, isu pernikahan siri tersebut tampaknya dihempaskan oleh pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Suryana.
"Arya Saloka Yudha Prawira Surowilogo Bin R Hardono Surowilogo sebagai pemohon. Termohonnya Putri Anne Binti Suyadi," ujar H Suryana.
Menurut pernyataan H Suryana, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menerima gugatan cerai Arya Saloka. Gugatan cerai itu telah teregistrasi dengan nomor 1208.
"Baik, benar. Sudah masuk lagi. Arya Saloka ini sudah masuk. Perkaranya terdaftar dengan nomor register 1208. Terdaftar tanggal 15 April hari kemarin. Ya, hari kemarin," ucap H Suryana.
Selain itu, H Suryana juga mengatakan jika majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah menjadwalkan sidang perceraian pertama Arya Saloka dan Putri Anne pada Rabu (30/4/2025).
"Dan itu sudah ditentukan Majelis Hakimnya. Persidangan perdananya nanti tanggal 30 April. Itu informasi gugatan cerai talak kepada ya, pasti kepada istrinya," sambung H Suryana.
Alih-alih karena orang ketiga, H Suryana mengungkap jika dalih Arya Saloka menggugat cerai Putri Anne karena adanya perselisihan dan pertengkaran.
Baca Juga: Resmi Ditalak Cerai Arya Saloka, Ingat Lagi Alasan Putri Anne Melepas Hijab
"Pokok permasalahannya perselisihan dan pertengkaran sehingga dia mendalilkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Perselisihan terus-menerus. Cuma itu saja," kata H Suryana.