Suara.com - Peutusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025) turut mengungkap satu isu besar yang selama ini dipermasalahkan.
Hakim menyatakan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dari pihak Baim Wong terbukti dan benar terjadi.
"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," ujar pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta di hari yang sama.
Baim Wong begitu lega usai hakim menyatakan perselingkuhan Paula Verhoeven memang benar terjadi. Ia mengucap syukur setelah membaca isi putusan.
"Baim, dengan adanya putusan ini, ya alhamdulillah," beber Fahmi Bachmid.
Selama ini, Baim Wong menanggung beban besar karena publik tidak percaya cerita perselingkuhan Paula Verhoeven.
Berbulan-bulan, Baim Wong juga disudutkan publik imbas cerita Paula Verhoeven soal dirinya dilarang bertemu Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
"Apa yang selama ini dinyatakan dan dikatakan di media pada November kalau tidak salah, di situ terjadi perselingkuhan dan itu rame, semua tidak percaya. Tapi ini, yang berbicara. Hakim menyatakan persoalan tersebut benar," kata Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Sang Pengacara Belum Berani Bahas
Putusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat. Paula Verhoeven diyakini Baim Wong dan pengacaranya tak dapat mengelak lagi dari tudingan perselingkuhan.