Suara.com - Paula Verhoeven disebut terbukti berselingkuh dari Baim Wong. Hal tersebut diungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Suryana menerangkan, awal mula Baim Wong menggugat cerai Paula Verhoeven karena merasa istrinya sudah tidak lagi jujur.
"Faktor utama penyebabnya yang diungkapkan karena menganggap termohon (Paula Verhoeven) sebagai istri sudah tidak bisa melakukan kewajiban," kata Suryana ditemui di kantornya, Rabu (16/4/2025).
"Antara lain tidak jujur, sering berbohong, tidak bertanggung jawab sebagaimana seharusnya seorang istri," imbuhnya.
Kemudian muncul dugaan bahwa Paula Verhoeven berselingkuh dengan teman Baim Wong. Sosok yang selama ini digaungkan bernama Nico.
"Kemudian dalam setiap pertengkaran, termohon egois dan yang mencuat di media massa adalah adanya gangguan orang ketiga. Jadi itu pokok gugatan yang diajukan pihak pemohon," kata Suryana.
Untuk membuktikan dugaan tersebut, Baim Wong juga melampirkan sejumlah bukti.
"Dalam proses persidangan dan pembuktian ini, cukup panjang. Dari pihak pemohon memberikan bukti terdiri dari 86 bukti, 9 orang saksi dan tiga orang saksi ahli," kata Suryana.
Baca Juga: Resmi Cerai dan Terbukti Selingkuhi Baim Wong, Paula Verhoeven Disebut Istri Nusyuz, Apa Itu?
Tapi kemudian dalam keterangannya, Paula Verhoeven membantah telah berselingkuh dari Baim Wong.
"Terhadap dalil gugatan tersebut, pihak termohon membantah. Kecuali yang diakui oleh termohon adalah adanya perpisahan tempat tinggal yaitu sejak tanggal 1 April 2024," kata Suryana.
Lainnya adalah berkaitan dengan anak-anak, di mana dua jagoan mereka tinggal dengan Baim Wong sejak September 2024 hingga hari ini.
Walaupun begitu, tetap saja majelis hakim memiliki penilaian tersendiri. Bahwa setelah digali lebih dalam, Paula Verhoeven terbukti berselingkuh.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan majelis hakim menyatakan itu terbukti," katanya.
Merujuk pada fakta tersebut, Paula Verhoeven disebut sebagai istri nusyuz. Dalam konteks pernikahan, ini berarti istri yang tidak patuh atau durhaka terhadap suaminya, atau suami yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap istrinya.
"Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan, untuk nafkah madhiyah atau idah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz," kata Suryana.
Padahal di salah satu poin, Paula Verhoeven telah mengajukan tiga nafkah dengan nilai yang fantastis.
"(Paula Verhoeven) Menuntut nafkah madhiyah Rp 800 juta. Karena berpisah 8 bulan sejak 1 April, dia menuntut per bulannya Rp 100 juta," kata Suryana.
Kedua adalah nafkah iddah yang yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah.
![Baim Wong saat datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/16/19650-baim-wong.jpg)
"Menuntut Iddah 3 bulan. Per bulan Rp 200 juta, berati totalnya Rp 600 juta," kata Suryana.
Terakhir, ada nafkah mut'ah yang bisa dianggap sebagai hadiah dari suami yang menceraikan istrinya.
"Dia (Paula Verhoeven) menuntut mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp 3 miliar," kata Suryana.
Jika diakumulasi, Paula Verhoeven menuntut Rp 4,4 miliar dari perceraiannya dengan Baim Wong. Hanya saja karena ia terbukti selingkuh, maka gugurlah pengajuan nafkah madhiyah dan Iddah.
Sementara itu soal mut'ah, majelis hakim memutuskan tidak memberikan secara penuh permintaan Paula Verhoeven.
"Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp 100 juta terlalu dikit," ungkap Suryana.
"Maka ditetapkan lah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," imbuhnya.
Sementara itu di pihak Paula Verhoeven, ibu dua anak yang selalu diwakili pengacara saat sidang, tidak pernah memberikan keterangan apapun terkait tudingan perselingkuhan. Alasannya karena masalah tersebut masuk kepada pokok perkara.