Suara.com - Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara diamankan Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pengedaran uang palsu
Sekar Arum Widara ditangkap bersama suami sirinya usai berbelanja menggunakan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada 2 April 2025.
Kini, Sekar Arum Widara telah ditetapkan tersangka dan ditahan di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.
"Betul, kita sudah menetapkan jadi tersangka per tanggal 4 April 2025. Pelaku kita tahan di unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan. Sudah penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (14/4/2025).
Bersama dengan Sekar Arum Widara, diamankan pula uang tunai pecahan Rp100 ribu. Total uang yang disita cukup banyak, yakni Rp223,5 juta.

Polisi sendiri masih mendalami dari mana Sekar Arum Widara mendapatkan sejumlah uang palsu tersebut. Termasuk soal apakah mantan artis tersebut terlibat dalam suatu sindikat peredaran uang palsu karena mengendapkan uang dengan jumlah yang cukup banyak.
"Ini masih didalami tentunya darimana, pencetakannya apa, mesin cetaknya, itu masih didalami," kata Nurma Dewi.
"Iya, jelas kita harus dalami, siapa saja pelakunya. Kemudian jika memang terbukti kita harus lakukan tindakan tegas tentunya," ucapnya menyambung.
Adapun saat diamankan, Sekar Arum Widara bersikap kooperatif dan langsung membenarkan bahwa uang yang dia belanjakan merupakan uang palsu.
Baca Juga: Sekar Arum Widara Kerja Apa? Mantan Artis Kolosal Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu
Sebagaimana diketahui, Sekar Arum Widara pergi ke pusat perbelanjaan bersama suaminya dengan niat berbelanja menggunakan uang palsu yang dia bawa.
Sekar Arum Widara pertama kali tiba di store Hypermart dan berhasil menggunakan uangnya buat belanja minuman ringan.
Niat jahat Sekar Arum Widara berhasil dijalankan dengan mulus karena petugas kasir tak sempat memeriksa.
Sekar Arum Widara kembali mencoba peruntungan dan berbelanja kedua kalinya di Hypermart. Sayangnya, kali ini akal bulusnya tak berhasil karena petugas kasir mendapati uang yang dia berikan palsu. Transaksi pun dibatalkan.
Setelah gagal di Hypermart, Sekar Arum Widara masih kembali melanjutkan niat jahatnya dan pergi ke store Az.ko (dulu Ace Hardware). Kali ini, dia kembali gagal mengelabui petugas kasir.
Kasir menemukan 11 uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan Sekar Arum Widara ternyata palsu. Dia langsung diamankan petugas keamanan Az.ko karena kedapatan membawa uang palsu dalam jumlah besar.
Sekar Arum Widara lalu diserahkan ke petugas kemanan mal dan akhrinya mengakui bahwa dirinya sudah dua kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu itu di tempat berbeda.
Petugas keamanan mal langsung melapor ke Bhabinkamtibmas yang ketika itu bertugas di lokasi, untuk selanjutnya menyerahkan Sekar Arum Widara ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain uang palsu berjumlah besar, tangan Sekar Arum Widara, polisi juga mengamankan alat bukti dua ponsel tipe iPhone 11 Pro Max serta Xiaomi Redmi, yang diduga jadi media komunikasi dengan sang pemasok uang palsu.

Sekar Arum Widara, yang sudah berstatus tersangka, dikenakan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP.
Sekar Arum Widara kini terancam hukuman penjara 15 tahun.