Kegagalan serupa dialami Sekar Arum Widara di transaksi ketiga, dan bahkan sampai membuatnya diamankan petugas Az.ko sebelum diserahkan ke pihak keamanan mal.
"Pada saat melakukan transaksi dengan 11 lembar uang cash, setelah dicek ternyata palsu. Pihak security kemudian mengamankan tersangka, dan memberitahukannya ke keamanan mal," jelas Teddy Rohendi.
Sekar Arum Widara tidak bisa mengelak lagi setelah diamankan petugas Az.ko. Ia mengaku sempat dua kali melakukan transaksi dengan uang palsu juga di Hypermart.
Petugas keamanan mal langsung melapor ke Bhabinkamtibmas yang ketika itu bertugas di lokasi, untuk selanjutnya menyerahkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Teddy Rohendi.
![Sekar Arum Widara. [ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/13/42801-sekar-arum-widara.jpg)
Selain ribuan lembar uang palsu, polisi juga mengamankan alat bukti dua ponsel tipe iPhone 11 Pro Max serta Xiaomi Redmi, yang diduga jadi media komunikasi Sekar Arum Widara dengan sang pemasok.
Sekar Arum Widara, yang sudah berstatus tersangka, dikenakan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP.
Dari pengenaan pasal tersebut, Sekar Arum Widara berpotensi mendekam di penjara sampai 15 tahun penjara andai kelak terbukti bersalah.
Status Sekar Arum Widara sebagai eks bintang sinetron kolosal sendiri baru diketahui dari hasil pemeriksaan penyidik.
Baca Juga: Segini Gaji Andi Ibrahim sebagai Dosen ASN, Dalang Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
Cerita muncul saat Sekar Arum Widara diminta menjelaskan latar belakang kesehariannya sebelum mengedarkan uang palsu.