Suara.com - Mantan bintang sinetron Angling Dharma, Sekar Arum Widara ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 April lalu buntut pengedaran uang palsu.
Saat penangkapan, penyidik mengamankan 2235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu dari tangan Sekar Arum Widara.
"Nilainya mencapai Rp223,5 juta," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Sabtu (12/4/2025).
Uang palsu tersebut, kata Teddy Rohendi, sudah sempat dipakai bertransaksi oleh Sekar Arum Widara di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta.
"Tersangka sengaja datang ke Lippo Mall Kemang untuk melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan ACE Hardware (Az.ko)," papar Teddy Rohendi.

Dari transaksi pertama di Hypermart, Sekar Arum Widara bisa melakukan pembayaran dengan uang palsu karena kasir tidak melakukan pengecekan keaslian uang.
"Saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart, tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," kata Teddy Rohendi.
Namun saat mencoba melakukan transaksi kedua di Hypermart dengan memakai uang palsu, aksi Sekar Arum Widara gagal karena petugas kasir kali ini lebih teliti.
"Saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan lebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang palsu dengan sinar UV. Akhirnya, transaksi dibatalkan," papar Teddy Rohendi.
Baca Juga: Segini Gaji Andi Ibrahim sebagai Dosen ASN, Dalang Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
Gagal di Hypermart, Sekar Arum Widara beralih ke Az.ko untuk mencoba transaksi ketiga dengan uang palsu yang ia bawa.