Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini mengungkap praktek kejahatan pengedaran uang palsu yang dilakukan perempuan bernama Sekar Arum Widara.
Peristiwa terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta pada 2 April lalu, saat tersangka sengaja melakukan transaksi jual beli di sana memakai uang palsu.
"Tersangka sengaja datang ke Lippo Mall Kemang untuk melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan ACE Hardware (Az.ko)," jelas Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Sabtu (12/4/2025).
Niat jahat tersangka sempat berjalan mulus di Hypermart, karena salah satu kasir yang bertugas tidak melakukan pengecekan keaslian uang yang dipakai bertransaksi.
"Saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart, tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil," jelas Teddy Rohendi.

Namun di percobaan kedua, tersangka gagal membelanjakan uang palsu di tempat yang sama karena dilayani oleh kasir yang berbeda.
"Saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan lebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang palsu dengan sinar UV. Akhirnya, transaksi dibatalkan," papar Teddy Rohendi.
Tersangka baru berpindah ke Az.ko setelah gagal dalam usaha keduanya di Hypermart. Di sini, tersangka lagi-lagi gagal mengelabui kasir saat akan melakukan pembayaran.
"Pada saat melakukan transaksi dengan 11 lembar uang cash, setelah dicek ternyata palsu," kata Teddy Rohendi.
Baca Juga: Viral! Uang Palsu Beredar Luas di ATM, Kualitas Cetakan Peruri Dipertanyakan
Tersangka langsung diamankan petugas keamanan Az.ko karena kedapatan membawa uang palsu dalam jumlah besar. Ia diserahkan ke petugas keamanan mal.
"Pihak security mengamankan tersangka, dan memberitahukannya ke keamanan mal," tutur Teddy Rohendi.
Di situ, tersangka mengakui bahwa dirinya sudah dua kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu itu di tempat berbeda.
Petugas keamanan mal langsung melapor ke Bhabinkamtibmas yang ketika itu bertugas di lokasi, untuk selanjutnya menyerahkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Teddy Rohendi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka membawa 2235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu. "Nilainya mencapai Rp223,5 juta," ucap Teddy Rohendi.
![Ilustrasi uang Rupiah. [flickr.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/17/47906-ilustrasi-uang-rupiah-flickrcom.jpg)
Diketahui lewat penuturan tersangka juga, ia kini berstatus sebagai karyawan swasta dan dulu pernah menjalani kehidupan sebagai artis.
"Dia saat ini karyawan swasta. Tapi terakhir, informasinya juga dia ini mantan artis," papar Teddy Rohedi.
Berdasar informasi yang dihimpun Suara.com dari berbagai sumber, Sekar Arum Widara adalah bintang sinetron kolosal di era 2000-an.
Sinetron Angling Dharma garapan rumah produksi Genta Buana Pitaloka yang tayang perdana di Indosiar pada 3 Mei 2000 jadi salah satu judul yang pernah dibintangi Sekar Arum Widara.
Dari tangan Sekar Arum Widara, polisi juga mengamankan alat bukti dua ponsel tipe iPhone 11 Pro Max serta Xiaomi Redmi, yang diduga jadi media komunikasi dengan sang pemasok uang palsu.
Sekar Arum Widara, yang sudah berstatus tersangka, dikenakan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP.
Dari pengenaan pasal tersebut, Sekar Arum Widara berpotensi mendekam di penjara sampai 15 tahun penjara andai kelak terbukti bersalah.
Sampai hari ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap Sekar Arum Widara guna mengusut tuntas dalang penyebaran uang palsu yang merugikan masyarakat itu.