Sekar Arum Widara, yang sudah berstatus tersangka, dikenakan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP.
Dari pengenaan pasal tersebut, Sekar Arum Widara berpotensi mendekam di penjara sampai 15 tahun penjara andai kelak terbukti bersalah.
Sampai hari ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap Sekar Arum Widara guna mengusut tuntas dalang penyebaran uang palsu yang merugikan masyarakat itu.