Suara.com - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis tak bisa lagi bernapas lega usai hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.
Ditambah, uang pengganti yang wajib dibayar Harvey Moies juga berubah darii Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto kala membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2025).
Untuk membayar uang pengganti tersebut, lanjut Teguh, harta bendar Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang.
Tapi, jika bila harta benda milik Harvey tak mencukupi, sebagai gantinya ia ditambah 10 tahun kurungan.
![Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/31/16522-harvey-moeis-suami-sandra-dewi-usai-menjalani-sidang-perdana-kasus-korupsi-timah-di-tipikor.jpg)
Dalam putusan tersebut, Harvey juga dibebankan Rp1 miliar dan jika tak dibayar diganti hukuman enam bulan kurungan.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Perumpamaan ini sepertinya tepat untuk menggambarkan Harvey saat ini.
Ini karena baru beberapa bulan PT DKI Jakarta memperberat hukumannya, Harvey Moeis mendapat masalah baru.
Ia digugat Perusahaan peleburan timah (Smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) untuk mengembalikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 73 miliar. Di dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang itu, Harvey dituntut dalam kapasitasnya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menerima dana CSR.
Baca Juga: Podcast dengan Daniel Mananta, Pengacara Harvey Moeis Bongkar Hal Mengejutkan
Dana CSR Rp73 miliar diminta untuk dikembalikan karena digunakan tak sebagai mestinya. Sedianya, dana itu dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini masyarakat Bangka Belitung.