Berdasarkan putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022), Andre Irawan diwajibkan memberi nakfkah Rp40 juta.
"Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp15 juta dan mut'ah berupa uang sejumlah Rp25 juta," ujar ketua hakim Ahmad Yani.
Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhi Andre Irawan putusan untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp5 juta setiap bulan yang diberikan melalui Roro Fitria.
"Sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun. (Biaya nafkah hadhanah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," sambung Ahmad Yani.

Perceraian mereka diwarnai dengan berbagai konflik, termasuk tuduhan perselingkuhan dan kekerasan psikis yang dialami oleh Roro Fitria.
Setelah resmi bercerai, Andre Irawan disebut tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada anak mereka, yang dikenal dengan julukan 'Baby Sultan'.
Oleh karena itu, Roro Fitria acap kali berkoar-koar soal nafkah anak. Dalam acara 'Pagi Pagi Ambyar', dia kembali menyindir Andre Irawan.
"Aku rasa ini sangat memalukan. Laki-laki tidak punya harga diri, tidak punya tanggung jawab. Jadi ya, itulah faktanya. Aku enggak mau tutup-tutup," kata Roro Fitria.
Baca Juga: Apa Pekerjaan Mantan Suami Roro Fitria? Disebut Tak Nafkahi Anak usai Cerai