Seperti diketahui, polemik Undang-Undang Hak Cipta hingga royalti pencipta lagu ini memecah musisi Tanah Air menjadi dua kubu.
Kedua kubu itu adalah Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diwakili Ariel NOAH dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diwakili Ahmad Dhani.
Ariel NOAH menjelaskan hak ekonomi pencipta lagu dan penampil sesuai Undang-Undang Hak Cipta hingga opini soal direct license lewat akun Instagram pribadinya.
Menurut Ariel NOAH, hak ekonomi pencipta lagu dan penampil telah tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Pasal 9 dan Pasal 23.
Sementara iitu, Ahmad Dhani bersama AKSI menilai penyanyi harus tetap minta izin pencipta lagu untuk membawakan lagu di acara komersil. Mereka juga menerapkan sistem direct licensing atau pembayaran langsung tanpa melalui LMK.