Menurutnya, tes DNA bukanlah tuntutan sepihak saja. Hal itu guna memastikan kejelasan hukum atas kasus tersebut.
"Terkait permintaan tes DNA, seyogianya dilakukan sebagai implikasi dalam proses hukum yang berlaku.
Selain itu tes DNA bukan sekedar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan atas permintaan penyidik,” katanya.
“Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan hukum dalam kasus ini," sambungnya.
Kedua, pihak Ridwan Kamil juga siap menyanggupi permintaan tes DNA jika sudah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Ridwan Kamil menyatakan siap melakukan tes DNA di mana pun dan kapan pun sesuai dengan permintaan.
Akan tetapi harus ada pengajuan surat permohonan melakukan tes DNA dari pihak kepolisian terlebih dulu.
"Namun demikian, jika kedua belah pihak meminta atau menjalankan tes DNA sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan kapan pun dan di mana pun dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri," lanjutnya.
Baca Juga: Lisa Mariana Tunda Jumpa Pers, Bukannya Dapat Simpati Malah Kena Body Shaming