Fitrianti ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah dan biaya pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.
Fitrianti, yang sebelumnya dikenal aktif dalam kegiatan sosial, termasuk di PMI, diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan.
Modus operandi yang diungkap oleh Kejaksaan Negeri Palembang menunjukkan adanya pengelolaan dana yang tidak sesuai ketentuan, dengan potensi kerugian negara yang masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Fitrianti dan suaminya kini ditahan di tempat terpisah, dengan Fitrianti di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan Dedi di Rutan Kelas I A Palembang.
Kasus ini mengejutkan masyarakat, mengingat Fitrianti sebelumnya dikenal sebagai figur publik yang ramah dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Namun, tuduhan ini telah mengubah pandangan publik terhadapnya.