Dokter Detektif Absen Hadiri Mediasi, Kasus dengan Richard Lee di Polres Jaksel Berlanjut

Rabu, 09 April 2025 | 11:17 WIB
Dokter Detektif Absen Hadiri Mediasi, Kasus dengan Richard Lee di Polres Jaksel Berlanjut
Dokter Detektif - Dokter Richard Lee (Suara.com/Adiyoga Priyambodo/YouTube/dr. Richard Lee, MARS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus antara Dokter Richard Lee dan Dokter Detektif di Polres Metro Jakarta Selatan, berlanjut. Ini karena mediasi yang digelar untuk keduanya, berujung pada kegagalan.

PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi menerangkan, gagalnya mediasi lantaran Dokter Detektif tidak hadir dalam pertemuan yang digelar 27 Maret 2025.

"Jadi untuk laporan RL (Richard Lee) kemarin sudah diminta mediasi, namun untuk salah satu dari yang diundang tidak hadir, yang hadir cuma RL," kata Nurma Dewi ditemui di kantornya, Selasa (8/4/2025).

Terkait kenapa Dokter Detektif absen untuk mediasi, pihak penyidik juga masih menggali informasi tersebut. 

Maka untuk saat ini yang bisa diketahui publik adalah laporan Richard Lee terhadap Dokter Detektif berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebelum mediasi, penyidik Polres Metro Jakarta sudah memeriksa sejumlah saksi. Mereka diantaranya adalah Richard Lee sebagai pelapor, Dokter Detektif yang dilaporkan dan beberapa orang yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

"Baru delapan orang diperiksa. Dari pihak korban, pelapor, kemudian ada yang dilaporkan kemarin sudah diperiksa juga, DD, lanjut juga dari saksi-saksinya," kata Nurma Dewi.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih akan terus dilakukan. Namun siapa yang dipanggil, polisi masih mendalaminya.

"Dari penyidik masih merencanakan pemanggilan saksi-saksi yang melihat, mengetahui, kasus yang dilaporkan oleh RL," kata Nurma Dewi.

Baca Juga: Richard Lee Bantah Acara Masak Besarnya di Palembang Rusuh: Kalau Masalah Kecil, Biasa

Richard Lee melaporkan Dokter Detektif alias Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan, 10 Februari 2025. Kasusnya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI