Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa

Rabu, 09 April 2025 | 08:45 WIB
Kasus Codeblu vs Clairmont, Polisi Segera Panggil R Buat Diperiksa
Food vlogger William Anderson atau Codeblu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Codeblu dengan pihak toko kue Clairmont Patisserie yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masih berlanjut. Kasusnya, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan si food vlogger.

Sebab mediasi yang digelar antara Codeblu dan pihak Clairmont Patisserie berujung pada deadlock. Hal tersebut disampaikan PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

"Iya jadi kemarin sudah kita ketahui bahwa diadakan mediasi, duduk bareng antara dua belah pihak, dijembatani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025)

"Tapi tidak menemukan titik terang," imbuhnya menegaskan.

Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi ditemui di kantornya, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi ditemui di kantornya, Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Karena itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun akan memanggil saksi untuk mengurai masalah ini. 

"Dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan kasus yang dilaporkan. Dalam waktu dekat kita sudah membuat surat resmi untuk inisial R," terang Nurma Dewi.

Mengenai siapa sosok R, Nurma Dewi tak menyebutkan nama secara lengkap. Ia hanya berujar, inisial tersebut berasal dari pihak Codeblu atau yang memiliki nama lengkap William Anderson.

"Minggu depan, saksi (inisial R) dari WA yang mengupload," kata Nurma Dewi.

Masalah Codeblu dan Clairmont Patisserie bermula pada 15 November 2024, saat sang konten kreator mengunggah ulasan negatif terhadap sebuah toko kue yang mengirim produk berjamur ke panti asuhan, sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga: Ngaku Setiap Hari Sudah Dipuja-puja, Farida Nurhan Tak Masalah Dibully Netizen Gegara Masalah Codeblu

Meski Codeblu tidak menyebut nama toko secara langsung, banyak yang mengaitkannya dengan Clairmont Patisserie dan membuat sang pemilik tersinggung.

Pada 17 November 2024, Clairmont Patisserie mengeluarkan pernyataan resmi untuk membantah tuduhan Codeblu, dengan menegaskan produk yang didistribusikan telah melewati proses kontrol kualitas dan aman untuk dikonsumsi.

Namun pada Januari 2025, Codeblu kembali membuat video untuk menegur Clairmont Patisserie setelah menerima laporan dari beberapa orang dengan tuduhan serupa.

Sampai di akhir Februari 2025, Clairmont Patisserie mengeluarkan bukti-bukti untuk membantah tuduhan Codeblu yang berujung permintaan maaf.

Pihak Clairmont Patisserie diam-diam melaporkan Codeblu atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024.

Codeblu sebagai terlapor sudah dimintai keterangan pada 11 Maret 2025 dan mengajukan permohonan restorative justice ke penyidik.

Permohonan Codeblu ditindaklanjuti penyidik lewat undangan mediasi dengan pemilik Clairmont Patisserie, Susana Darmawan kemarin.

Codeblu meminta maaf langsung di hadapan Susana Darmawan saat dipertemukan dalam agenda mediasi yang difasilitasi penyidik.

"Ya mediasinya berawal dengan baik-baik ya. Codeblu sudah mengakui kesalahan, dan sudah menyampaikan permohonan maaf," jelas Susana Darmawan.

Namun, kesepakatan damai tetap tidak terjadi karena Codeblu enggan mengganti kerugian Rp5 miliar yang dialami Clairmont Patisserie.

"Kami hanya menyampaikan bahwa kami sudah terima permohonan maafnya, namun kami mengalami kerugian. Nah, kerugian ini kami juga sudah menyampaikan. Ternyata di situ, belum ada titik temu," papar Susana Darmawan.

Karena itu, pihak Clairmont Patisserie tidak mau mencabut laporan mereka kalau Codeblu tidak memenuhi permintaan ganti rugi yang dimintakan.

"Proses hukum tetap berlanjut," tegas Dedi Sutanto. 

Tak hanya soal kerugian yang dialami pihak toko kue. Muncul dugaan pemerasan dalam kasus tersebut.

Sebab muncul kabar, Codeblu meminta Rp350 juta hingga Rp600 juta ke Clairmont Patisserie sebagai syarat untuk menghapus ulasan negatif soal menyebar produk basi. 

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Clairmont Patisserie, Erdia Christina mengatakan, fokus laporan mereka saat ini cuma ke masalah pencemaran nama baik.

"Memang sempat dibahas, soal pemerasan dan lain-lain. Tapi dari kami, tidak pernah ada laporan pemerasan," papar Erdia Christina di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI