Karena itu, pihak Clairmont Patisserie tidak mau mencabut laporan mereka kalau Codeblu tidak memenuhi permintaan ganti rugi yang dimintakan.
"Proses hukum tetap berlanjut," tegas Dedi Sutanto.
Tak hanya soal kerugian yang dialami pihak toko kue. Muncul dugaan pemerasan dalam kasus tersebut.
Sebab muncul kabar, Codeblu meminta Rp350 juta hingga Rp600 juta ke Clairmont Patisserie sebagai syarat untuk menghapus ulasan negatif soal menyebar produk basi.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Clairmont Patisserie, Erdia Christina mengatakan, fokus laporan mereka saat ini cuma ke masalah pencemaran nama baik.
"Memang sempat dibahas, soal pemerasan dan lain-lain. Tapi dari kami, tidak pernah ada laporan pemerasan," papar Erdia Christina di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).