“Tentang surat edaran malah saya baru tahu setelah kemarin saya di Jepang katanya ada surat edaran gak boleh pergi hari Lebaran,” kata Lucky Hakim dikutip pada Selasa (8/4/2025)
Meski pergi liburan bersama keluarganya, Lucky Hakim menjelaskan bahwa ia masih menjalankan tugasnya pada saat hari Lebaran.
“Tapi memang hari Lebaran saya masih di sini masih patroli, besoknya juga masih,” ujarnya.
Lucky Hakim juga mengaku salah persepsi dalam memahami aturan cuti.
“Ternyata pas saya pergi, di sana persepsi saya tentang hari itu salah, makanya itu saya langsung hubungi pak gubernur terus terjadi percakapan, ya saya harus menjelaskan juga ke kementerian,” ujarnya.
Terancam Sanksi
Buntut melanggar aturan soal izin berlibur ke luar negeri itu, Lucky Hakim terancam mendapatkan sanksi.
Adapun sanksi maksimal yang diterima Lucky Hakim bisa diberhentikan atau dinonaktifkan selam 3 bulan sebagai Bupati Indramayu.
Siap Mendapat Sanksi
Baca Juga: Hari Ini Dipanggil, Bima Arya Ungkap Pasal Larangan ke Luar Negeri: Lucky Hakim Terancam Nonjob?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lucky Hakim mengaku siap untuk menerima sanksi.