Suara.com - Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh masih berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini, sudah lebih dari sebulan pacar Lolly tersebut berada di tahanan.
Lantas dengan lamanya waktu ini, apakah berkas Vadel Badjideh sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan? Terlebih, masa tahanan Vadel Badjideh ditambah hingga 40 hari.
Terkait hal ini, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, penyidik masih dalam proses pelengkapan berkas.
"Jadi untuk kasus yang dilaporkan oleh NM, dari penyidik untuk melengkapi berkas yang akan dikirim ke kejaksaan," kata Nurma Dewi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Sejauh ini kata Nurma Dewi, pemberkasan kasus Vadel mencapai 80 persen. Itu artinya tinggal 20 persen lagi, berkas bakal dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk saat ini sudah 80 persen dilengkapi, kemudian yang sekiranya kasih kurang, pasti dilengkapi dan dicari pemberkasannya," ujar Nurma Dewi.
Nurma Dewi juga meyakinkan bahwa pemberkasan tidak akan melewati batas penambahan 40 hari masa tahanan.
Baca Juga: Mendadak Posting Foto di Instagram, Kapan Nikita Mirzani Bebas dari Penjara?
Di mana per hari ini, Vadel Badjideh sudah 53 hari ditahan, dihitung sejak ia masuk pada 13 Februari 2025.
"V ditahan dari 20 hari kemudian menjadi 40 hari penambahan. Total 60 hari (masa tahanan)," kata Nurma Dewi.
"Dari penyidik itu berusaha keras untuk melengkapi berkas, biasanya kita melengkapi berkas itu sebelum masa tahanan habis," ujar dia lagi.
Semisal masa tahanan Vadel Badjideh berakhir dan berkas tersebut belum selesai, Nurma Dewi mengatakan, penyidik akan ada berkordinasi dengan pihak kejaksaan.
Sebagai pengingat, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan.
Sosok yang menjadi korban adalah anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly yang merupakan pacar Vadel Badjideh.
Dalam keterangannya, Lolly mengakui dirinya melakukan persetubuhan atas iming-iming akan dinikahi.
Perempuan yang sempat bersekolah di Inggris itu juga menuruti permintaan Vadel Badjideh untuk melakukan aborsi.
Lolly dipaksa Vadel Badjideh menggugurkan kandungan karena tidak mau keluarga laki-laki 20 tahun tersebut tahu.
![Potret terbaru Laura Meizani atau Lolly. [YouTube/Crazy Nikmir Real]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/62821-potret-terbaru-laura-meizani-atau-lolly.jpg)
Vadel Badjideh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, melalui kuasa hukumnya waktu itu, Razman Arif Nasution tetap mengelak melakukan perbuatan tersebut.
Lelaki 20 tahun ini bahkan sampai berani bersumpah bahwa dirinya benar-benar mengatakan jujur.
"(Kata Vadel) 'saya bersumpah atas nama apapun dan bersaksi, bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut'," ucap Razman Arif Nasution di Polres Metro Jakarta Jumat (14/2/2025).
Terkini, Razman Arif Nasution tidak lagi menjadi pengacara Vadel Badjideh. Ada beberapa hal yang membuat keluarga tak lagi sepaham dengan pengacara yang kini juga merupakan terdakwa atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
"Vadel dan kami serta seluruh keluarga besar, mencabut surat kuasa yang pernah diberikan pada Om Razman dan tim pada tanggal 21 Maret 2025," kata Bintang Badjideh.
Bintang Badjideh kemudian menjelaskan beberapa alasan di balik keputusan ini. Salah satu alasan utamanya adalah adanya perbedaan pandangan antara Vadel dan Razman Arif Nasution.
"Alasan pertama karena ingin fokus ke Vadel. Kedua, kami sudah tidak sepemahaman atau sejalan dengan Om Razman dan tim. Ketiga, kami berpendapat apa yang dilakukan selama ini tidak maksimal bagi kepentingan hukum terhadap Vadel dan keluarga kami," jelasnya.
Selain itu, keluarga Vadel merasa bahwa Razman Nasution justru memperkeruh suasana dalam menangani kasus Vadel Badjideh, yang ditahan atas dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur.
"Kami juga melihat (Razman) bukan memperjuangkan kepentingan Vadel malah sibuk memperkeruh masalah Vadel dan mencampuri urusan pribadi Om dengan NM," sambungnya.