53 Hari Meringkuk di Tahanan, Berkas Vadel Badjideh Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 08 April 2025 | 18:17 WIB
53 Hari Meringkuk di Tahanan, Berkas Vadel Badjideh Belum Juga Dilimpahkan ke Kejaksaan
Vadel Badjideh diperkenalkan sebagai tersangka kasus tindak asusila terhadap Laura Meizani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh masih berlanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kini, sudah lebih dari sebulan pacar Lolly tersebut berada di tahanan.

Lantas dengan lamanya waktu ini, apakah berkas Vadel Badjideh sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan? Terlebih, masa tahanan Vadel Badjideh ditambah hingga 40 hari. 

Terkait hal ini, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, penyidik masih dalam proses pelengkapan berkas.

"Jadi untuk kasus yang dilaporkan oleh NM, dari penyidik untuk melengkapi berkas yang akan dikirim ke kejaksaan," kata Nurma Dewi ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Sejauh ini kata Nurma Dewi, pemberkasan kasus Vadel mencapai 80 persen. Itu artinya tinggal 20 persen lagi, berkas bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk saat ini sudah 80 persen dilengkapi, kemudian yang sekiranya kasih kurang, pasti dilengkapi dan dicari pemberkasannya," ujar Nurma Dewi.

Nurma Dewi juga meyakinkan bahwa pemberkasan tidak akan melewati batas penambahan 40 hari masa tahanan.

Baca Juga: Mendadak Posting Foto di Instagram, Kapan Nikita Mirzani Bebas dari Penjara?

Di mana per hari ini, Vadel Badjideh sudah 53 hari ditahan, dihitung sejak ia masuk pada 13 Februari 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI