Dua pemohon dari LSM dan empat pemohon individu melayangkan gugatan karena Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari BNN atas kasus narkoba Raffi Ahmad dinilai tidak sah.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak permohonan praperadilan tersebut karena SP3 Raffi Ahmad sah dan sesuai prosedur.
Kontributor : Neressa Prahastiwi