Ada empat kriteria ketika seseorang dianggap tidak sah menjadi imam salat, yaitu memiliki halangan (termasuk sakit pencernaan), orang fasik dan pelaku bid'ah, orang yang dibenci, dan orang yang tidak memiliki izin.
Sementara itu, secara umum, mualaf diperbolehkah menjadi imam salat asalkan memenuhi syarat seperti berakal, baligh, bersih dari hadas, dan memiliki pelafalan yang tepat serta tidak berhalangan.
Hanya saja, dalam praktisnya, kerap disarankan mereka yang lebih lama atau lebih memahami agama dengan mendalam menjadi imam salat ketimbang mualaf.