Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi

Yazir F Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 14:26 WIB
Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lagi jadi sorotan karena menegur Bupari Indramayu Lucky Hakim.

Lucky Hakim ditegur karena liburan ke Jepang dalam masa cuti lebaran dan tak izin lebih dulu ke atasan. Padahal menurut Dedi, ada aturan kepala daerah wajib izin jika bepergian ke luar negeri.

Sikap tegas Dedi ini bukan kali pertama disorot. Sebelumnya, ia juga pernah terang-terangan menegur istri dari Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Wiwiek Hargono.

Wiwiek dapat teguran lantaran beredar video yang perlihatkan ia menginap di hotel saat warganya lagi dilanda banjir.

Menurut Dedi, Wiwiek harusnya lebih peka atas musibah yang dialami warganya sendiri.

Istri Wali Kota Bekasi, Wiwiek Hargono, Turun Langsung Temui Korban Banjir (Instagram)
Istri Wali Kota Bekasi, Wiwiek Hargono, Turun Langsung Temui Korban Banjir (Instagram)

"Pada seluruh pejabat di mana pun berada, mari kita sama-sama merasakan apa yang diderita masyarakat. Saat masyarakat mendapatkan musibah, pejabat dan istri pejabat ada di tengah masyarakat," kata Dedi dalam sebuah wawancara ketika itu.

Selain sebagai istri pejabat, Wiwiek sendiri adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bekasi. Seharusnya kata Dedi, Wiwiek jadi garda terdepan ketika warga alami musibah, dalam hal ini banjir.

"Melalui media ini, saya sampaikan teguran pada istri Wali Kota Bekasi untuk mengubah sikapnya karena dipilih oleh masyarakat untuk melayani," ujar Dedi Mulyadi.

"Termasuk istrinya juga harus melayani masyarakat apalagi istrinya kan Ketua Tim Penggerak PKK yang harus jadi garda terdepan menyelesaikan problem masyarakat dari kekurangan gizi sampai kebanjiran," kata Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Kembali Kerja Usai Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sentil: Gimana Liburannya Pak?

Klarifikasi

Polemik menginap di hotel sampai juga ke telinga Wiwiek.

Ia pun memberikan penjelasan pada publik terkait alasan menginap di hotel saat warganya kebanjiran.

Keputusan menginap di hotel, kata Wiwiek, atas perintah suaminya usai meninjau banjir.

"Terima kasih untuk masyarakat kota Bekasi. Apa yang kita buat bisa saja ada narasi beda. Pada hari itu malam, setelah meninjau wilayah jam 2 dini hari air semakin tinggi, Mas Tri (suami) minta saya segera evakuasi diri," kata Wiwiek.

Lebih lanjut kata Wiwiek, dengan menginap di hotel, ia jadi lebih mudah berkoordinasi melakukan penanganan terhadap banjir.

Wiwiek juga ingin memastikan kondisinya baik-baik saja agar bisa tetap bertugas membantu warga yang kebanjiran.

"Saya minta teman-teman saya untuk kirim bantuan. Dini hari tidak mungkin mengganggu warga, saya ke hotel, supaya saya sehat dan bisa berpikir baik," ujar Wiwiek.

Tegur Lucky Hakim

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyindir secara terang-terangan Bupati Indramayu Lucky Hakim. Lewat unggahan TikTok-nya, Dedi rupanya mempermasalahkan Lucky yang diduga berlibur ke luar negeri tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Dedi terlihat mengunggah sejumlah tangkapan layar dari postingan video Lucky di Instagram-nya. Tampak Lucky memakai pakaian tradisional Jepang dan menandai akun agen perjalanannya di unggahan tersebut, yaitu @/japantour.co.

Lucky dan keluarga serta kerabatnya juga diduga sempat menghabiskan waktu di Disnelyland. Unggahan lain yang dimunculkan Dedi di kontennya adalah momen penyabutan Lucky di Jepang.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…” tegur Dedi lewat kolom caption unggahan TikTok-nya, seperti dilihat pada Minggu (6/4/2025).

Unggahan ini sontak diramaikan dengan beragam reaksi warganet, walau yang mendominasi adalah kritikan terhadap Lucky.

Lucky Hakim (Instagram/luckyhakimofficial)
Lucky Hakim (Instagram/luckyhakimofficial)

Pasalnya Lucky diketahui belum genap dua bulan menjabat sebagai Bupati Indramayu, tetapi sudah melakukan kelalaian hingga ditegur secara terbuka oleh Dedi di media sosial.

Setelah unggahannya viral, Dedi Mulyadi kembali bersuara. Lewat video yang ia unggah di Instagram, Dedi mengatakan Lucky Hakim telah menghubunginya.

Kepada Dedi Mulyadi, Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf. Lucky juga mengatakan ia liburan ke Jepang atas permintaan anaknya.

Kendati begitu, Dedi mengatakan sanksi tegas tetap menanti Lucky Hakim.

"Tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil wali kota, yang kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat. Jadi memang ada aturannya," kata Dedi Mulyadi.

Dipanggil Kemendagri

Lucky Hakim dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Selasa (8/4/2025).

Pemanggilan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim sebagai pejabat daerah. Lucky saat cuti lebaran liburan ke Jepang tanpa izin atasan.

"(Pemanggilan) Diagendakan hari ini, siang," kata Wamendagri Bima Arya seperti dikutip dari Antara.

Dalam pemanggilan nanti, Lucky Hakim akan diklarifikasi terkait perjalannya ke Jepang. Kemendagri juga akan membahas aspek administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Bima Arya, perjalanan luar negeri bagi kepala daerah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 ayat 1 huruf 1 menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Sanksi bagi yang melanggar, lanjut Bima, cukup tegas, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Kemudian, Pasal 76 ayat (1) huruf J menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI