Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi

Yazir F Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 14:26 WIB
Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemanggilan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim sebagai pejabat daerah. Lucky saat cuti lebaran liburan ke Jepang tanpa izin atasan.

"(Pemanggilan) Diagendakan hari ini, siang," kata Wamendagri Bima Arya seperti dikutip dari Antara.

Dalam pemanggilan nanti, Lucky Hakim akan diklarifikasi terkait perjalannya ke Jepang. Kemendagri juga akan membahas aspek administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Bima Arya, perjalanan luar negeri bagi kepala daerah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 ayat 1 huruf 1 menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Sanksi bagi yang melanggar, lanjut Bima, cukup tegas, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Kemudian, Pasal 76 ayat (1) huruf J menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," ujarnya.

Baca Juga: Kembali Kerja Usai Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Kena Sentil: Gimana Liburannya Pak?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI