Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin Hari Ini, Sanksi Tegas Menanti

Yazir F Suara.Com
Selasa, 08 April 2025 | 11:26 WIB
Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin Hari Ini, Sanksi Tegas Menanti
Lucky Hakim. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis yang kini menjabat Bupati Indramayu Lucky Hakim dipanggil oleh Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Selasa (8/4/2025).

Pemanggilan tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan Lucky Hakim sebagai pejabat daerah. Lucky saat cuti lebaran liburan ke Jepang tanpa izin atasan.

"(Pemanggilan) Diagendakan hari ini, siang," kata Wamendagri Bima Arya seperti dikutip dari Antara.

Dalam pemanggilan nanti, Lucky Hakim akan diklarifikasi terkait perjalannya ke Jepang. Kemendagri juga akan membahas aspek administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Bima Arya, perjalanan luar negeri bagi kepala daerah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wamendagri Bima Arya. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Wamendagri Bima Arya. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Pasal 76 ayat 1 huruf 1 menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.

Sanksi bagi yang melanggar, lanjut Bima, cukup tegas, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Kemudian, Pasal 76 ayat (1) huruf J menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini Dipanggil, Bima Arya Ungkap Pasal Larangan ke Luar Negeri: Lucky Hakim Terancam Nonjob?

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyindir secara terang-terangan Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Lewat unggahan TikTok-nya, Dedi Mulyadi menyoalLucky yang diduga berlibur ke luar negeri tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi.

Dedi Mulyadi terlihat mengunggah sejumlah tangkapan layar dari postingan video Lucky di Instagram.

Terlihat Lucky Hakim memakai pakaian tradisional Jepang dan menandai akun agen perjalanannya di unggahan tersebut, yaitu @/japantour.co.

Lucky dan keluarga serta kerabatnya juga diduga sempat menghabiskan waktu di Disnelyland. Unggahan lain yang dimunculkan Dedi di kontennya adalah momen penyabutan Lucky di Jepang.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu yah…" tegur Dedi lewat kolom caption unggahan TikTok-nya.

Unggahan ini sontak diramaikan dengan beragam reaksi warganet, walau yang mendominasi adalah kritikan terhadap Lucky Hakim.

Pasalnya Lucky diketahui belum genap dua bulan menjabat sebagai Bupati Indramayu, tetapi sudah melakukan kelalaian hingga ditegur secara terbuka oleh Dedi di media sosial.

Minta maaf

Dedi Mulyadi kemudian kembali angkat bicara terkait persoalan yang menimpa Lucky Hakim.

Dalam video yang diunggah di Instagram miliknya, Dedi Mulyadi mengatakan Lucky sudah menghubungi sejak disentil.

Kepada Dedi Mulyadi, Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf. Lucky juga mengatakan ia liburan ke Jepang atas permintaan anaknya.

Kendati begitu, Dedi mengatakan sanksi tegas tetap menanti Lucky Hakim.

"Tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil wali kota, yang kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat. Jadi memang ada aturannya," kata Dedi Mulyadi. 

Bila aturan tersebut dilanggar, tentu Lucky Hakim akan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

"Kalau melanggar ya memang sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama tiga bulan, setelah itu nanti menjabat kembali. Ketentuannya seperti itu," tegas Dedi Mulyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI