Kepada Dedi Mulyadi, Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf. Lucky juga mengatakan ia liburan ke Jepang atas permintaan anaknya.
Kendati begitu, Dedi mengatakan sanksi tegas tetap menanti Lucky Hakim.
"Tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil wali kota, yang kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat. Jadi memang ada aturannya," kata Dedi Mulyadi.
Bila aturan tersebut dilanggar, tentu Lucky Hakim akan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Kalau melanggar ya memang sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama tiga bulan, setelah itu nanti menjabat kembali. Ketentuannya seperti itu," tegas Dedi Mulyadi.