Bukan hanya menurutnya saja, dia juga merujuk dari pengacara senior yang sangat kondang yakni Hotman Paris.
Tidak dibenarkan merekam tanpa izin karena itu bukan bukti yang kuat untuk menjerat secara hukum seseorang.
"Bahwa alat bukti yang direkam secara diam-diam yang bukan dari institusi Polri, kejaksaan atau KPK itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Ini kata Bang Hotman lho ya," jelasnya.
Sebelumnya, banyak dukungan yang diberikan netizen pada Nikita Mirzani dalam kasus dengan owner skincare ini.
![Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/05/41215-kolase-foto-nikita-mirzani-dan-reza-gladys-instagram.jpg)
Meski perbuatan suap menyuap melanggar pidana, namun di sisi lain netizen mendukung Nikita karena owner itu berani menyuap berarti ada sesuatu yang tidak beres dengan brand skincare-nya.
Perempuan yang akrab disapa Niki ini malah disebut sudah benar karena berani koar-koar mengungkap praktik curang bisnis skincare.
Tambahan informasi, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Keduanya mulai ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 hingga sekarang.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Baca Juga: Keluarga Vadel Badjideh Nilai Razman Hanya Memperkeruh Suasana Dengan Nikita Mirzani