"Enggak ada (minta izin). Enggak ada, WA (WhatsApp) juga enggak ada," kata sang Gubernur.
Apakah pejabat harus izin dahulu bila ke luar negeri?
Ya, pejabat, termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), kepala daerah, dan wakil kepala daerah, harus mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk jika perjalanan tersebut bersifat bukan tugas resmi seperti liburan.
Paling lambat permohonan tersebut diajukan satu Minggu sebelum keberangkatan.
Pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenakan sanksi, termasuk sanksi pemberhentian sementara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun tahu akan hal ini. Karenanya, mereka akan memanggil Lucky Hakim sepulangnya ke Indonesia akibat liburan ke Jepang tanpa izin.
![Lucky Hakim. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/05/30485-lucky-hakim.jpg)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menjelaskan alasan pemanggilan tersebut untuk meminta penjelasaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Bima Arya ingin mengetahui apakah Lucky Hakim sengaja tidak izin atau hanya terlewat karena tidak memahami ketika dijelaskan saat retret kepala daerah di Megelang, Jawa Tengah, beberapa bulan yang lalu.
Pasalnya, sudah ada aturan mengenai pejabat daerah yang ingin pergi ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terlebih dahulu. Meski keperluannya untuk berlibur.
Baca Juga: Konon Dibangun Pakai Dana Pinjaman, Review Fasilitas Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil Disorot
Lucky Hakim menghapus postingan soal liburan ke luar negeri