"Sekarang, aspek perdata (terkait) UU Perkawinan tidak bisa diterapkan karena belum ada pernikahan. Satu-satunya yang bisa dipakai adalah Pasal 13 Ayat 65 KUHP tentang Perbuatan Melawan Hukum," imbuh Hotman Paris.
Hanya saja, mau tak mau, gugatan perdata yang dilayangkan melebihi satu jenis dan tahapan.
"Itu pun, tidak bisa disebutkan minta tanggung jawab dari seorang ayah biologis karena belum ada bukti bahwa anak itu adalah anak kandung si cowok itu (diduga Ridwan Kamil)," ucap Hotman Paris.
"Jadi gugatannya (secara perdata) bertele-tele," tutur Hotman Paris melanjutkan.

Lebih lanjut, Hotman Paris berbaik hati dengan memberi tahu langkah yang tepat yang bisa dimanfaatkan oleh Lisa Mariana.
Terutama langkah untuk mengamankan slot tes DNA untuk putrinya, yang disebut-sebut adalah putri dari Ridwan Kamil.
Langkah pertama tentu saja adalah gugatan untuk bisa menyelenggarakan tes DNA.
"Langkah pertama adalah gugatan perdata untuk meminta si cowok melakukan tes DNA," ujar Hotman Paris.
Melalui penjelasan Hotman, Lisa Mariana bisa jadi diuntugkan bila mendapatkan surat dari pengadilan untuk melakukan tes DNA.
Baca Juga: Viral Rekaman Ancam Ridwan Kamil Minta Tutup Mulut Rp2,5 Miliar, Lisa Mariana Beberkan Faktanya
"Karena tes DNA tanpa perintah pengadilan itu tidak bisa (terjadi). Seseorang tidak bisa dipaksa tes DNA. Itu pun agar gugatan perdata tersebut efektif, harus ditulis: (1) memerintahkan si cowok melakukan tes DNA dengan sanksi, apabila tidak mau, penalti misalnya Rp1 miliar sehari," ujar Hotman Paris.