Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA

Kamis, 03 April 2025 | 16:17 WIB
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
Ridwan Kamil [Youtube Kaesang Pangarep By GK Hebat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotman Paris diduga menanggapi ramainya isu perselingkuhan Ridwan Kamil dan model majalah dewasa, Lisa Mariana.

Tanggapan yang cukup detail dalam ranah hukum tersebut viral usai dibagikan oleh akun TikTok @hotmaparis_fans.

Dilansir pada Kamis (3/4/2025), Hotman Paris menegaskan posisi di mana dirinya berbicara dan menanggapi.

Lelaki yang dikenal sebagai pengacara kondang para artis ini menegaskan bahwa ia berbicara sebagai ahli hukum, tanpa kepentingan membela atau memihak siapapun.

Sebab berbicara di ranah hukum, Hotman Paris diduga menanggapi permintaan tes DNA oleh Lisa Mariana.

Lisa mendesak Ridwan Kamil melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa putrinya adalah anak sang mantan gubernur

Terkait permintaan tersebut, Hotman Paris menyiratkan bila tes DNA bukan perkara yang mudah dilakukan dalam ranah hukum.

"Secara pidana juga, polisi tidak bisa diminta untuk melakukan tes DNA," ujar Hotman Paris baru-baru ini.

"Jadi, lupakan aspek pidananya," kata Hotman Paris menyambung.

Baca Juga: Viral Rekaman Ancam Ridwan Kamil Minta Tutup Mulut Rp2,5 Miliar, Lisa Mariana Beberkan Faktanya

Meski aspek pidana tidak bisa direalisasikan, Lisa Mariana bisa mencoba untuk menggugat Ridwan Kamil melaui urusan perdata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI