Transparansi LMK dalam mendistribusikan uang royalti performing rights ke para pencipta lagu memang jadi isu lain di balik masalah pemenuhan hak mereka.
Oleh Kunto Aji, LMK bahkan sempat digambarkan layaknya wasit curang dalam sebuah pertandingan sepak bola, yang merugikan salah satu tim.
Masalah utama kisruh perizinan lagu sendiri bermuara dari penerapan dua pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.