Suara.com - Musisi sekaligus pencipta lagu Denny Chasmala kembali mengungkapan cerita yang membuat dirinya mendapat sorotan.
Setelah mengungkap tidak adanya izin dari Lyodra dan Andien saat membawakan lagu ciptaannya, Denny Chasmala kini membagikan informasi soal bayaran royalti performing rights yang menurutnya kelewat kecil.
Kisah bermula ketika Denny Chasmala mendapat kiriman dana dari Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai salah satu lembaga manajemen kolektif (LMK) yang bertanggung jawab atas pendistribusian royalti performing rights.
Diserahkan sebelum perayaan Idul Fitri, Denny Chasmala cuma menerima Rp 5,2 juta untuk royalti performing rights semua lagu ciptaannya.
"Royalti performing rights aja itu, buat keseluruhan. Kalau mechanical rights kan sama label," ungkap Denny Chasmala di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Penyerahan royalti performing rights dari WAMI membuat batin Denny Chasmala campur aduk. Di satu sisi, ia bersyukur dengan tambahan rezeki yang datang.
"Ya alhamdulillah, dapat rezeki Rp 5,2 juta. Saya terima," kata Denny Chasmala.
Namun di sisi lain, Denny Chasmala tak yakin kalau seluruh karya ciptaannya cuma menghasilkan uang yang bahkan tidak lebih besar dari standar gaji minimum Jakarta.
"Royalti performing rights itu kan sumbernya banyak ya. Ada dari radio, televisi, kafe-kafe, bisa juga dari streaming," tutur Denny Chasmala.
Baca Juga: Beda Reaksi Ahmad Dhani dan Melly Goeslaw Terima Royalti dari LMK, Ada yang Tuduh Maling
Selama ini, Denny Chasmala merasa banyak dihubungi penyanyi kafe yang meminta izin untuk membawakan karya ciptaannya di tempat mereka bekerja.
"Temen-temen band kafe atau penyanyi yang menyanyikan lagu saya itu banyak. Mereka aja sampai nggak terima saya cuma dapat Rp 5,2 juta," kisah Denny Chasmala.
Ditambah lagi, sempat ada pencipta lagu ternama sekelas Melly Goeslaw, yang membagikan cerita tentang dirinya yang mendapat royalti performing rights sampai ratusan juta Rupiah.
"Ya kan ada yang dapet sampai ratusan juta (Rupiah). Ternyata ya nggak semua (pencipta lagu) dapat segitu," keluh Denny Chasmala.
Berkaca dari fakta yang ada, Denny Chasmala berharap ke depannya LMK bisa lebih transparan dalam pendistribusian royalti performing rights.
![Denny Chasmala di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (1/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/01/43380-denny-chasmala.jpg)
"Saya yakin, temen-temen pencipta lagu yang dapat dari WAMI juga nggak tahu sumbernya dari mana. Mungkin sebaiknya ke depan ada rinciannya, agar pencipta lagu ini nyaman," harap Denny Chasmala.
Mengambil contoh dari kasusnya saja, Denny Chasmala tidak mendapat rincian soal dari mana saja sumber uang Rp 5,2 juta itu.
"Apakah itu dari streaming atau dari orang yang menyanyikan lagu saya aja, itu aja saya nggak tahu. Saya nggak tahu perhitungannya gimana," jelas Denny Chasmala.
Denny Chasmala akan mengikuti sikap Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) kalau tuntutannya atas perbaikan kinerja LMK dalam mendistribusikan royalti performing rights tidak diindahkan.
"Jadi performing rights live concert akan kami cabut, kami akan pakai direct license," tegas Denny Chasmala.
Dengan sistem direct license atau pembayaran langsung ke pencipta lagu, Denny Chasmala meyakini segala sesuatunya akan transparan dan tidak ada lagi yang dirugikan.
"Kalau pencipta lagu dapat direct license langsung dari penyanyi, jadi responsif dan hitungannya jelas. Kami kan nggak dapet rinciannya selama ini," papar Denny Chasmala.
Penerapan direct license juga membuat pencipta lagu tidak perlu menunggu lama untuk menikmati hasil dari buah kreativitas mereka yang dipopulerkan orang lain.
"Aplikasi direct license ini bisa membuat pencipta lagu langsung mendapat royalti, nggak perlu nunggu beberapa bulan. Biar nanti royalti performing rights semua pencipta lagu bisa dapet," ucap Denny Chasmala.
Transparansi LMK dalam mendistribusikan uang royalti performing rights ke para pencipta lagu memang jadi isu lain di balik masalah pemenuhan hak mereka.
Oleh Kunto Aji, LMK bahkan digambarkan layaknya wasit curang dalam sebuah pertandingan sepak bola, yang merugikan salah satu tim.
Masalah utama kisruh perizinan lagu sendiri bermuara dari penerapan dua pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.