Suara.com - Kisruh rumah tangga Cut Intan Nabila dan Armor Toreador ternyata belum usai. Padahal keduanya sudah resmi bercerai.
Tak hanya itu, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Armor Toreador juga berujung pada kekecewaan yang dirasakan Cut Intan Nabila.
Armor Toreador disebut melakukan banding untuk dua kasusnya dengan Cut Intan Nabila. Pertama untuk perceraian dan kedua, saat hakim membuat putusan hukuman di kasus KDRT.
Terkait dengan hal ini, pengacara Armor Toreador, Irwansyah, memberikan klarifikasi.
Terkait dengan perceraian, Irwansyah memberikan jawaban yang tidak gamblang. Ia tidak membenarkan atau menyanggah.
![Unggahan Cut Intan Nabila. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/01/97129-unggahan-cut-intan-nabila.jpg)
Hanya saja Irwansyah menyebut keputusan banding tersebut sebagai pertimbangan ke depan.
"Banyak hal yang mempertimbangkan kita untuk langkah ke depannya," kata Irwansyah saat dihubungi awak media pada Selasa (1/5/2025).
Dalam putusan perceraian di Pengadilan Agama Tiga Raksa, hakim memberikan hak asuh tiga anak ke Cut Intan Nabila. Selain itu, Armor Toreador juga dibebankan soal nafkah.
"Majelis Hakim juga menghukum Armor memberi nafkah untuk ketiga anaknya sebesar minimal Rp.15.000.000," kata pengacara Cut Intan Nabila, Ana Yuking dalam pesannya pada Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Kasus KDRT: Polisi Sebut Cut Intan Nabila Masih Belum Berikan Rekaman CCTV
Nafkah tersebut diberikan setiap bulan dengan penambahan 10 persen setiap tahun. Tanggung jawab ini dilakukan hingga anak-anak Armor Toreador dan Cut Intan Nabila berusia dewasa atau sekira 21 tahun.
Selain itu sebagai catatan lain, nafkah yang tercantum di atas di luar biaya kesehatan dan pendidikan.
Sementara itu soal banding atas kasus KDRT, pengacara Armor Toreador mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukannya.
"Kan putusannya 4,5 tahun, terus jaksa banding, putus jadi 3 tahun," kata Irwansyah.
"Sekarang jaksa lagi kasasi. Nah, kasasinya belum putus," imbuhnya.
Irwansyah juga tak mengetahui alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas kasus kliennya, Armor Toreador.
![Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/14/18461-kasus-kdrt-cut-intan-nabila-armor-toreador.jpg)
"Nggak ngerti juga, itu haknya jaksa," kata pengacara Armor Toreador.
Sebelumnya saat hakim memberikan vonis, Armor Toreador menerima putusan hakim. Ia yang kini berstatus terdakwa tersebut tidak akan mengajukan banding.
"Tidak, tidak ada banding saya terima," ucap Armor Toreador," di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).
Inilah yang kemudian membuat Cut Intan Nabila kecewa. Bahwa apa yang terjadi tidak sesuai dengan ucapan Armor Toreador.
"Aku pikir semua sudah berakhir. Tak disangka, dengan keputusan hakim yang sebijaksana itu pun dia masih mengajukan banding," kata Cut Intan Nabila di Instagram, 27 Maret 2025.
"Sama seperti sebelumnya, saat sidang vonis kasus pidana yang dengan jelas X mengatakan tidak ada banding. Tetapi nyatanya X melakukan banding dan kasasi!" ucap selebgram asal Aceh tersebut menambahkan.
Sebagai informasi, rumah tangga Cut Intan Nabila dan Armor Toreador sempat viral di media sosial pada Agustus 2024.
Cut Intan Nabila membagikan video kekerasan yang dialami dari suaminya saat itu, Armor Toreador.
Setelah viral, Cut Intan diselamatkan sejumlah sahabat, salah satunya Henny Rahman, istri Alvin Faiz.
Sementara itu, Armor Toreador ditangkap polisi atas kasus KDRT. Ia pun digugat cerai Cut Intan Nabila tak lama setelah kasus ini viral.
Bersamaan dengan proses cerai, persidangan Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong juga berjalan.
Armor Toreador divonis 4, 5 tahun penjara. Hukuman itu sebagai imbas kekerasan yang dilakukan kepada selebgram 23 tahun tersebut.
Tapi kemudian, vonis itu berubah menjadi hukuman 3 tahun penjara setelah banding.