Beberapa pengguna X turut menyampaikan keluhan serupa tentang trik Baim Wong dalam berjualan, yang mereka rasa sarat kebohongan.
"Baim tuh kenapa ya? Dia kalau jual nipu gini. Dulu dia juga jual iPad seri lama kan? Yang bodong itu? Nggak ada tobat-tobatnya deh dia, kerjaannya nipu orang yang nggak ngerti apa-apa," keluh akun X @maulao di kolom komentar.
"Punya popularitas, tapi dipakai buat nipu? Segini doang kualitasnya?" tanya akun X @redpixel_prime.
Ada pula yang mengaku pernah melihat sendiri bagaimana Baim Wong mempromosikan spesifikasi produk yang berbeda dari apa yang ia jual lewat siaran langsung.
![Baim Wong usai menerima kunjungan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (21/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/21/81905-baim-wong.jpg)
"Sudah lama nggak suka sama cara jualannya Baim Wong ini. Pernah jual Itel S25, tapi yang diceritain HP Samsung Galaxy S24. Sempat aku komen, sampai akhirnya diblokir. Benar-benar melakukan pembodohan," kisah akun @saputrahadi.
Bahkan, salah satu pengguna X sampai bawa-bawa pasal dalam UU Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang harga sebuah produk.
Akun @tommy menampilkan dugaan pelanggaran yang Baim Wong lakukan dari Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen terkait penyesatan harga barang dan jasa ke calon pembeli.
"Price anchoring kayak gini bukannya nggak boleh ya menurut UU Perlindungan Konsumen?," tanya dia.
Sementara akun @jeketianonly menunjukkan dugaan pelanggaran lain dari Pasal 11 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tentang menaikkan harga barang atau jasa sebelum obral.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Baim Wong, Terbaru Dekat dengan Kimberly Ryder
"Pasal 11 huruf f nih, yang lebih jelasnya," kata akun tersebut.