Suara.com - Nama Roy Marten disebut sebagai salah satu pemilik saham PT Bumi Borneo Inti (BBI), yang saat itu terseret dugaan tambang ilegal di Jambi.
Roy Marten, dalam pernyataan klarifikasinya ketika itu, membenarkan bahwa dirinya memang mengetahui seluk-beluk PT BBI.
Perusahaan tersebut adalah milik salah satu sahabat Roy Marten, Herman Trisna yang pada 2021 sempat berencana menjalin kerja sama dengan sang artis.
"Ketika ketemu di 2021, saya tanyakan, 'Boleh nggak, saya dengan Dwi Yan beli sebagian saham?'" kata Roy Marten.
Sampai di 2023, mereka bertemu lagi untuk membahas kesepakatan kerja sama yang dimaksud dua tahun lalu.
![Roy Marten (kanan) di kediamannya kawasan Kalimalang, Jakarta, Jumat (28/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/28/35385-roy-marten.jpg)
Roy Marten dan Dwi Yan pun sudah mulai mencari informasi tentang profil perusahaan, sebagai calon pembeli saham.
Namun dari data yang disodorkan Roy Marten, Herman Trisna mendapati bahwa status kepemilikan PT sudah beralih ke Daniel Chandra atau D sejak 2021.
Padahal, Herman Trisna tidak pernah menjual perusahaannya ke Daniel Chandra, yang merupakan mantan karyawan PT BBI.
PT BBI juga diduga menjalankan praktek tambang ilegal semenjak kepemilikannya diambil paksa Daniel Chandra, lewat pemalsuan akta otentik perusahaan.
Baca Juga: Gading Marten Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Ibu Sambung, Potret Jadul Jadi Sorotan
Oleh karenanya, kesepakatan kerja sama jual beli saham antara Herman Trisna dengan Roy Marten pun belum terjadi.