Suara.com - Fujianti Utami atau Fuji resmi melaporkan pihak agensi yang diduga pernah menggelapkan uang hasil kerjanya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025).
"Udah pasti serius ya, kalau udah sampai sini," ujar Fuji, yang datang melapor didampingi Sandy Arifin selaku kuasa hukum.
Sebelumnya, Fuji sempat bercerita bahwa kerugian yang dialami dari pihak agensi tidak sebesar kasus terdahulu dengan sang eks manajer, Batara Ageng. "Sebenernya kerugiannya nggak sebesar kemarin," beber Fuji dalam wawancara pekan lalu.
Namun, Fuji merasa tetap harus mengambil tindakan tegas terhadap praktek-praktek kecurangan yang merugikan dirinya seperti itu.
"Aku lebih pengin kasih pelajaran aja sih, supaya nggak ada kejadian kayak gini lagi," kata Fuji.
Fuji lelah dijadikan alat mencari untung oleh mereka yang ingin berbuat curang dengan memanfaatkan uang hasil kerja kerasnya.
"Sebenarnya ini kasus udah lama, tapi aku nggak mau ke depannya orang itu kayak meremehkan aku. Biar nggak ada kejadian kayak gini lagi lah. Aku nggak pengin ada yang curang-curang lagi di belakang aku," papar Fuji.
Fuji pribadi sebenarnya sudah mengambil pelajaran berharga dari kasus terdahulu dengan Batara Ageng. Ia menerapkan aturan ketat dalam urusan kesepakatan kerja dengan klien.
"Lumayan kali ya, lebih ketat lagi sekarang. Kalau sebelum posting sesuatu, aku pastiin baik-baik. Udah DP belum brand-nya, terus aku pastiin siapa yang transfer, dari mana transfernya, kontraknya berapa," jelas Fuji.
Baca Juga: Nonton Timnas Indonesia Kontra Bahrain, Fuji dan Thariq Halilintar Diduga Tak Saling Sapa
Fuji tak mau sembarang menaruh kepercayaan lagi ke orang lain setelah dibikin rugi besar oleh Batara Ageng di masa lalu. Ia sampai membentuk tim khusus untuk mengurus keuangan.
"Dulu aku percaya, dibohongi juga dengan chat-chat kayak gitu. Jadi ya udah lah, sekarang lebih ketat lagi. Pakai finance udah, legal udah," papar Fuji.
Ke depan, Fuji tinggal berharap pihak-pihak yang melakukan kecurangan pada dirinya, seperti Batara Ageng, bisa dijatuhi sanksi setimpal oleh kepolisian.
"Kan udah terjadi juga, nggak usah disesalin banget. Yang penting keadilan harus ditegakkan. Semoga nggak ada kejadian ini lagi," ucap Fuji.
Kasus Fuji dengan pihak agensi kali ini sebenarnya masih satu rangkaian dengan tindak penggelapan yang dilakukan eks manajernya, Batara Ageng.
Agensi yang dipermasalahkan saat ini adalah pihak yang dulu berkomunikasi dengan Batara Ageng untuk urusan kontrak kerja Fuji serta pembayarannya.
![Fujianti Utami atau Fuji di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/27/56709-fujianti-utami-atau-fuji.jpg)
"Jadi, ini semacam pihak ketiga," beber Fuji pekan lalu.
Fuji dan tim kuasa hukum baru melayangkan somasi pekan lalu karena mereka baru menemukan alamat pihak agensi yang diduga bermasalah.
"Baru berapa hari lalu karena kami baru dapat datanya, alamatnya," jelas Sandy Arifin.
Fuji, di sisi lain, juga masih memberi kesempatan untuk pihak agensi menunjukkan itikad baik mereka dengan mengembalikan uang yang bukan haknya.
"Sebenernya aku nungguin itikad baik, tapi dia ganti WhatsApp terus nggak bisa dihubungin," kisah Fuji.
Sebenarnya, somasi dari Fuji sudah ditanggapi pihak agensi. Namun, penjelasan yang mereka berikan terkait status uang Fuji tidak sesuai ekspektasi sehingga tetap bermuara ke laporan polisi.
"Ada penjelasan, tapi belum sesuai harapan klien kami. Belum ada penyelesaian, belum ada informasi lanjutan," terang Sandy Arifin.
Sebagai pengingat, Fuji pernah melaporkan Batara Ageng ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar pada September 2023.
Dana tersebut berasal dari honor Fuji untuk 21 pekerjaan, yang seharusnya masuk ke rekeningnya.
Setelah penyidikan, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Fuji dan ditahan pada Juli 2024.
Batara Ageng kemudian divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja Fuji pada November 2024.
Fuji, yang hadir dalam sidang tersebut, mengaku puas dengan putusan hakim dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya mendapatkan keadilan.