Suara.com - Fujianti Utami atau Fuji kembali mendatangi Mapolres Jakarta Selatan hari ini, Kamis (27/3/2025).
Putri Haji Faisal tersebut resmi melaporkan salah satu agensi yang diduga menggelapkan uang hasil kerjanya.
"Bikin laporan aja sih," ungkap Fuji.
Fuji sebelumnya sudah berkonsultasi ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan hari pada Kamis (20/3/2025) lalu. Ia diminta melayangkan somasi kedua dulu ke pihak agensi, dan baru dipersilakan membuat laporan polisi kalau mereka tidak merespons
"Jadi, kami akan memberikan somasi kedua dulu. Kami deadline sampai Senin," jelas kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin ketika itu.
Sebenarnya, somasi dari Fuji sudah ditanggapi pihak agensi. Namun, penjelasan yang mereka berikan terkait status uang Fuji tidak sesuai ekspektasi.
"Ada penjelasan, tapi belum sesuai harapan klien kami. Belum ada penyelesaian, belum ada informasi lanjutan," papar Sandy Arifin.
Pihak agensi yang diduga merugikan Fuji dikenakan dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan sang artis.
Baca Juga: Dukung Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji, Zulkifli Hasan Soroti Adab Anak Haji Faisal
"Laporannya Pasal 372 dan 378, penipuan dan penggelapan. Data, bukti, terus beberapa informasi udah kami bawa," kata Sandy Arifin.
Namun, Sandy Arifin belum mau memaparkan rincian laporan Fuji terhadap pihak agensi. Termasuk soal total kerugian adik Fadly Faisal kali ini.
"Kami tidak berani menyampaikan karena masih dalam proses lidik. Mungkin untuk lebih jelasnya, bisa tanyakan ke pihak kepolisian," kata Sandy Arifin.
Sementara bagi Fuji, besar harapannya untuk kelak tidak ada lagi pihak-pihak yang mempermainkannya dalam urusan keuangan.
"Aku lebih pengin kasih pelajaran aja sih. Supaya nggak ada kejadian kayak gini lagi," tegas Fuji.
Kasus Fuji dengan pihak agensi kali ini sebenarnya masih satu rangkaian dengan tindak penggelapan yang dilakukan eks manajernya, Batara Ageng.
Agensi yang dipermasalahkan saat ini adalah pihak yang dulu berkomunikasi dengan Batara Ageng untuk urusan kontrak kerja Fuji serta pembayarannya.
![Fujianti Utami atau Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/30568-fujianti-utami-atau-fuji.jpg)
"Jadi, ini semacam pihak ketiga," beber Fuji pekan lalu.
Fuji dan tim kuasa hukum baru melayangkan somasi pekan lalu karena mereka baru menemukan alamat pihak agensi yang diduga bermasalah.
"Baru berapa hari lalu karena kami baru dapat datanya, alamatnya," jelas Sandy Arifin.
Fuji, di sisi lain, juga masih memberi kesempatan untuk pihak agensi menunjukkan itikad baik mereka dengan mengembalikan uang yang bukan haknya.
"Sebenernya aku nungguin itikad baik, tapi dia ganti WhatsApp terus nggak bisa dihubungin," kisah Fuji.
Pekan lalu, Fuji sempat menyinggung total kerugian yang ia alami imbas dugaan penggelapan tersebut. Meski tidak menyebutkan nominalnya, kerugian imbas perilaku curang pihak agensi tidak sebesar kasus sebelumnya.
"Sebenernya kerugiannya nggak sebesar kemarin. Tapi gemes aja, pengin bikin efek jera," papar Fuji.
Sebagai pengingat, Fuji pernah melaporkan Batara Ageng ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar pada September 2023.
Dana tersebut berasal dari honor Fuji untuk 21 pekerjaan, yang seharusnya masuk ke rekeningnya.
Setelah penyidikan, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Fuji dan ditahan pada Juli 2024.
Batara Ageng kemudian divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja Fuji pada November 2024.
Fuji, yang hadir dalam sidang tersebut, mengaku puas dengan putusan hakim dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya mendapatkan keadilan.
Fuji juga menyatakan bahwa kejadian dengan Batara Ageng menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam memilih karyawan di masa mendatang.