Ferry Irwandi Disebut Bawa Pesan Terselubung Saat Bahas Ancaman Buntut Tolak UU TNI

Kamis, 27 Maret 2025 | 18:14 WIB
Ferry Irwandi Disebut Bawa Pesan Terselubung Saat Bahas Ancaman Buntut Tolak UU TNI
Ferry Irwandi (Instagram/irwandiferry)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nggak perlu khawatir. Gue masih orang yang sama, dengan perjuangan yang sama, cara berpikir yang sama dan tujuan yang sama. Mungkin yang nanti akan berbeda ya metodenya," janji Ferry Irwandi.

Sebagai informasi, pengesahan UU TNI baru memang memicu kontroversi di kalangan masyarakat, lewat 3 revisi pasal yang termuat di dalamnya.

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 3 tentang Kedudukan TNI dalam Struktur Pemerintahan, Pasal 47 tentang Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil, dan Pasal 53 tentang Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI.

Penerapan revisi Pasal 3 dan Pasal 47 UU TNI dikhawatirkan bakal menimbulkan lagi kebijakan dwifungsi TNI seperti di era Orde Baru.

Selain itu, revisi Pasal 47 UU TNI juga disebut dapat mengacaukan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat perubahan ketentuan dalam pasal memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil sampai di 15 kementerian atau lembaga non militer.

Ada juga Pasal 53 RUU TNI yang menjadi perhatian, karena mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Perubahan kebijakan menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan kesiapan prajurit dalam menjalankan tugas di usia lanjut.

Di luar pasal-pasal yang dipermasalahkan, isu transparansi juga menyertai pengesahan UU TNI baru karena rapat pembahasannya digelar tertutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI