Suara.com - Pendistribusian hak atas komposer dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yakni WAMI (Wahana Musik Indonesia) baru saja dilakukan per tanggal 24 Maret 2025.
Dalam pendistribusiannya, WAMI menggelontorkan Rp96 miliar yang didapat dari koleksi royalti performing rights. Hasil tersebut berasal dari penggunaan digital, non-digital dan overseas.
Salah satu penerima royalti ini adalah Melly Goeslaw. Sang komposer ternama itu mendapatkan Rp559,9 juta atas lagu-lagu ciptaannya.
Sebut saja diantaranya 'Ayat Ayat Cinta' yang dipopulerkan Rossa. Hingga lagu yang dinyanyikan sendiri oleh Melly Goeslaw seperti 'Gantung' dan 'Ada Apa Dengan Cinta' (feat. Eric Erlangga).

Selain Melly Goeslaw, ada komposer lain yang juga mengantongi royalti dalam jumlah fantastis. Dia adalah Mohamad Indra Gerson yang menerima Rp 730,8 juta, bersih.
Royalti tersebut didapatkan berkat lagu 'After Dark' yang ditulis untuk seorang penyanyi asal Texas, Amerika Serikat bernama Mr. Kitty.
Nominal ini menjadi angka terbanyak yang diberikan WAMI dalam satu kali periode pendistribusian kepada komposer.
Nama Mohamad Indra Gerson tampaknya belum terlalu familiar. Bahkan saat ditelusuri pun, hanya tersedia soal informasi 'After Dark', lagu yang diciptakan olehnya.
Tim Suara.com juga berupaya menggali informasi lebih dalam ke pihak terkait. Namun memang belum mendapatkan respons.
Baca Juga: UU Hak Cipta Akan Direvisi, Ariel NOAH Minta Semua Dilibatkan Biar Tak Ada yang Dirugikan
Sambil menunggu, informasi lain mengenai penerima royalti dari WAMI ada Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang. Mereka tiga dari 50 besar yang menerima royalti terbanyak.
Ada juga beberapa nama yang jarang disorot seperti Thomas Arya, komposer lagu 'Berbeza Kasta' dan 'Satu Hati Sampai Mati' yang populer di daerah Sumatera Barat dan Kohar Kahler, pencipta lagu 'Tiada Lagi' yang dipopulerkan Mayangsari di akhir 90-an.
WAMI pun menetapkan pembagian royalti minimum bagi semua anggota komposer atau pencipta lagu.
Mereka yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, akan mendapat Rp500.000. Hal ini dilakukan untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
“Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil. Sambil kita juga terus berbenah diri," ujar Adi Adrian.
![Adi Adrian, personel KLa Project ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/10/50375-personel-kla-project-adi-adrian.jpg)
WAMI juga membayarkan royalti ke beberapa ahli waris pencipta lagu, antara lain ahli waris almarhum Tony Koeswoyo yang masuk ke dalam 20 besar penerima royalti.
Pendistribusian royalti di Maret ini merupakan periode pertama di 2025. Di mana nantinya akan berlanjut di Mei dan Juni.
Ini merupakan perubahan yang dilakukan WAMI dengan mengirimkan tiga kali hak royalti dalam setahun kepada komposer.
“Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota," kata Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian yang juga merupakan kibordis KLa Project dalam keterangannya, Rabu (26/5/2025).
Sebagai informasi, WAMI adalah Perkumpulan Nirlaba yang bekerja mengelola penggunaan Karya Cipta musik milik anggotanya.
Sudah ada lebih dari 5,000 lebih Pencipta dan Penerbit Musik yang memberikan mandatnya kepada WAMI untuk mengelola penggunaan lagu dan/musiknya di tempat umum yang bersifat komersial.
Bekerja di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), WAMI memberikan lisensi penggunaan lagu, musik dan mendistribusikan royalti yang dihasilkan kepada anggota.