WAMI Umumkan Kebijakan Baru Soal Royalti Pencipta Lagu

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:06 WIB
WAMI Umumkan Kebijakan Baru Soal Royalti Pencipta Lagu
Adi Adrian, personel KLa Project ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Kolektif Manajemen (LMK), WAMI alias Wahana Musik Indonesia baru saja membuat kebijakan baru. Dalam pengumuman tersebut, ada dua poin penting yang membuat para komposer bisa bernapas lega.

Pertama, soal perubahan jadwal pembagian royalti. Di mana mulai 25 Maret 2025, WAMI akan mendistribusikan sebanyak tiga kali.

Kurun waktu tersebut dimulai pada Maret, Juli dan November setiap tahunnya. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi para pemilik hak cipta. 

Sistem distribusi baru ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para anggota WAMI.

Adi Adrian, personel KLa Project ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Adi Adrian, personel KLa Project ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]

Kedua, WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi semua anggota komposer atau pencipta lagu

Mereka yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, akan mendapat Rp500.000. Hal ini dilakukan untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik. 

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian yang juga merupakan kibordis KLa Project menerangkan, pembagian hak tersebut merupakan cara WAMI berlaku adil kepada para pencipta lagu.

“Ini adalah salah satu cara WAMI untuk membagikan royalti secara adil. Sambil kita juga terus berbenah diri," ujar Adi Adrian dalam siaran pers yang diterima awak media, Rabu (26/3/2025).

Salah satu anggota WAMI, Melly Goeslaw pun sudah merasakan manfaat atas pembagian royalti ini. Tercatat, pelantun lagu Gantung tersebut menerima Rp559,9 juta atas lagu-lagu ciptaannya.

Baca Juga: Makin Panas, Ahmad Dhani Sebut Penyanyi yang Tak Minta Izin ke Pencipta Lagu Tukang Nyolong

Sebut saja diantaranya “Ayat Ayat Cinta yang dipopulerkan Rossa. Hingga lagu yang dinyanyikan sendiri oleh Melly Goeslaw seperti “Gantung” dan “Ada Apa Dengan Cinta (feat. Eric Erlangga).

Melly Goeslaw juga sempat curhat, menyampaikan rasa syukur atas hak yang diterima sebagai anggota WAMI. Hal itu disampaikan belum lama ini melalui laman Instagram.

"Alhamdulillaah. Lagi selonjoran nonton TV, dapet transferan dari LMK @wami.i," tulis Melly Goeslaw sebagai caption unggahannya, Senin (24/3/2025).

"Alhamdulillaah rezeki dari Allah SWT, alhamdulillaaah, terima kasih WAMI, yang saya terima ini sesuai dengan pemakaian lagu-lagu saya," sambungnya lagi.

Dalam kesempatan tersebut, istri Anto Hoed menyampaikan, jumlah nominal royalti yang diterima tidak selalu tetap. Tergantung pada seberapa sering lagunya digunakan.

"Beberapa kali saya sempat dapat royalti Rp 100 ribu lebih, namun sering juga saya dapat ratusan juta," tutur Melly Goeslaw.

Melly Goeslaw memberikan contoh, lagu Salah milik Potret yang dikira mendapat royalti besar, ternyata sebaliknya. 

"Saya pernah merasa lagu Salah-Nya Potret seharusnya dapat royalti besar. Namun kenyataannya 'kok kecil?'," ujar Melly Goeslaw.

Ia menambahkan, "Rupanya lagu itu hanya populer mayoritas di Jaksel aja, beda sama lagu Tegar, Menghitung Hari, dan lainnya yang terus berkumandang di karaoke."

Selain Melly Goeslaw, ada nama Eross Candra, Ade Govinda, Doel Sumbang, dan beberapa nama besar lain yang tidak bersedia diungkap identitasnya, termasuk dalam 50 besar penerima royalti kali ini. 

Selain itu, ada juga beberapa nama yang jarang disorot oleh media, seperti Thomas Arya, komposer lagu “Berbeza Kasta” dan “Satu Hati Sampai Mati” yang populer di daerah Sumatera Barat dan Kohar Kahler, pencipta lagu “Tiada Lagi” yang dipopulerkan oleh Mayangsari di akhir tahun 90an.

WAMI juga membayarkan royalti ke beberapa ahli waris pencipta lagu, antara lain ahli waris almarhum Tony Koeswoyo yang masuk ke dalam 20 besar penerima royalti.

“Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota," jelas Adi Adrian.

Sebagai informasi, WAMI adalah Perkumpulan Nirlaba yang bekerja mengelola penggunaan Karya Cipta musik milik anggotanya. 

Sudah ada lebih dari 5 ribu lebih Pencipta dan Penerbit Musik yang memberikan mandatnya kepada WAMI untuk mengelola penggunaan lagu dan/musiknya di tempat umum yang bersifat komersial. 

Bekerja di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), WAMI memberikan lisensi penggunaan lagu, musik dan mendistribusikan royalti yang dihasilkan kepada anggota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI