WAMI Umumkan Kebijakan Baru Soal Royalti Pencipta Lagu

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:06 WIB
WAMI Umumkan Kebijakan Baru Soal Royalti Pencipta Lagu
Adi Adrian, personel KLa Project ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2024). [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

WAMI juga membayarkan royalti ke beberapa ahli waris pencipta lagu, antara lain ahli waris almarhum Tony Koeswoyo yang masuk ke dalam 20 besar penerima royalti.

“Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri, memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih untuk anggota," jelas Adi Adrian.

Sebagai informasi, WAMI adalah Perkumpulan Nirlaba yang bekerja mengelola penggunaan Karya Cipta musik milik anggotanya. 

Sudah ada lebih dari 5 ribu lebih Pencipta dan Penerbit Musik yang memberikan mandatnya kepada WAMI untuk mengelola penggunaan lagu dan/musiknya di tempat umum yang bersifat komersial. 

Bekerja di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), WAMI memberikan lisensi penggunaan lagu, musik dan mendistribusikan royalti yang dihasilkan kepada anggota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI