Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila

Sumarni Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 07:57 WIB
Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila
Cut Intan Nabila (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selebgram Cut Intan Nabila membawa kabar terbaru mengenai rumah tangganya.

Melalui Instagramnya, Cut Intan Nabila mengabarkan jika dirinya telah resmi bercerai dari Armor Toreador. Tak hanya itu saja, Intan kabarnya juga mendapatkan hak asuh atas anak-anaknya.

Kabar tersebut dibagikan Intan melalui foto di Instagram. Dalam foto tersebut, ada tulisan yang menjelaskan secara inti tentang putusan dari pengadilan.

Disebutkan, Intan resmi cerai dari Armor Toreador dan mendapatkan hak asuh anak.

"Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Armor terhadap Intan; menetapkan hak asuh anak-anak pada ibu kandungnya, tanpa menghilangkan hak dan kewajiban Armor sebagai Ayah Kandungnya," bunyi tulisan dalam foto yang diunggah mantan atlet anggar tersebut.

Sebagai informasi, Intan menggugat cerai Armor setelah dirinya mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Beberapa waktu lalu, kasus KDRT yang dialami Intan memang sempat menjadi buah bibir publik.

Lantas, seperti apa kronologi kasus KDRT Cut Intan Nabila? Simak ulasannya.

Kronologi Kasus KDRT

Cut Intan Nabila
Cut Intan Nabila

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila terungkap usai selebram itu membagikan video kekerasan yang dialaminya melalui akun Instagram @cut.intannabila pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca Juga: Armor Toreador Ngarep Bisa Pertahankan Rumah Tangganya dengan Cut Intan Nabila

Intan mengunggah rekaman CCTV saat tengah berada di tempat tidur bersama Armor dan anak bungsunya. Saat itu, Armor memukul Intan dan mengenai bayi mereka.

"Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti," tulis Intan kala itu.

Usai video tersebut viral, pihak kepolisian bergerak menuju rumah Intan. Sejumlah saksi pun dimintai keterangan.

Namun sayang, Armor malah pergi dari rumah setelah melakukan KDRT.  Diketahui, Armor pergi atas perintah sang ibu agar tidak terjadi keributan dan menunggu Intan tenang.

Pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam, polisi akhirnya berhasil menangkap Armor di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Setelah Armor berhasil ditangkap, Intan pun menjalani proses visum setelah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan, hasil visum et repertum (VeR) menunjukkan ada luka cakar dan benjol di sekujur tubuhnya.

"Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit di Cibinong bahwa ada luka cakar di punggung dan ada benjolan di kepala," ujar Rio.

Rio pun mengungkap jika hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, Armor melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno di ponselnya.

"Bahwa motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno," terang Rio.

Selain itu, Armor juga mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Intan. Dia juga mengaku bersalah dan tak akan melakukan pembelaan.

"Ya, saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor. Armor bahkan mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap Intan sejak 2020.

Dijerat 10 Tahun Penjara

Armor Toreador
Armor Toreador

Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT. Armor dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman empat tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," kata Rio.

Armor juga akan dijerat Pasal Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga Armor dikabarkan meminta maaf atas tindakan KDRT tersebut.

Namun, mereka juga berharap Intan mencabut laporannya terhadap Armor dan kasus ini diselesaikan secara damai melalui restorative justice.

Kontributor : Anistya Yustika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI