Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila

Sumarni Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 07:57 WIB
Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila
Cut Intan Nabila (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ya, saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor. Armor bahkan mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap Intan sejak 2020.

Dijerat 10 Tahun Penjara

Armor Toreador
Armor Toreador

Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT. Armor dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman empat tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," kata Rio.

Armor juga akan dijerat Pasal Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga Armor dikabarkan meminta maaf atas tindakan KDRT tersebut.

Namun, mereka juga berharap Intan mencabut laporannya terhadap Armor dan kasus ini diselesaikan secara damai melalui restorative justice.

Kontributor : Anistya Yustika

Baca Juga: Armor Toreador Ngarep Bisa Pertahankan Rumah Tangganya dengan Cut Intan Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI