"Kalau terkait masalah persenan, ya adalah, sekitar 30 persen," ujar Khairul Imam ditemui di Bogor, Jawa Barat pada 21 Maret 2025.
Sebelumnya, pihak Muhammad Idris meminta bagian 50 persen dari uang pembebasan lahan. Inilah yang kemudian membuat Idham Aulia pikir-pikir untuk berdamai saat itu.
Sehingga, ia bersama keluarga pun meneruskan niat gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sebelum masuk gugatan, kami sudah ingin berdamai. Kami berikan kok uang kerohiman," kata pengacara Idham Aulia, Khairul Imam di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025).
![Idham Aulia (kemeja putih), anak sulung almarhum Mat Solar ditemani pengacaranya, Khairul Imam di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (26/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/26/63286-idham-aulia-kemeja-putih-anak-sulung-almarhum-mat-solar.jpg)
"Tapi kan permintaan Haji Muhammad Idris yang menurut kamu tidak masuk akal. Mintanya berlebihan," imbuhnya.
Padahal secara jelas Mat Solar sudah membeli tanah tersebut. Sehingga sebenarnya uang kerohiman mengacu pada pribadi keluarga sang aktor yang bersimpati.
"Haknya itu sudah dilepas, kenapa minta yang berlebihan?" ucap pengacara Idham Aulia.
Sebagai informasi, uang kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada pihak yang berhak menerima bantuan dana kerohiman, yaitu pemegang hak atas tanah.
Tujuannya sebagai bentuk ganti rugi atau kompensasi atas tanah atau hak atas tanah yang akan digunakan untuk kepentingan umum, misalnya pembangunan infrastruktur atau proyek strategis.
Baca Juga: Saleh Ali Ungkap Kenangan Bersama Mat Solar saat Syuting Bajaj Bajuri
Perdamaian ini memang disyukuri semua orang. Namun ironisnya, Mat Solar yang berjuang sejak 2019 justru tak bisa menyaksikan.