Kebijakan ini dibentuk untuk memberi kompensasi bagi pencipta yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan baik.
Adapun pendistribusian royalti dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2025, dengan total koleksi royalti performing rights sebesar Rp 96 miliar.
Hasil tersebut berasal dari penggunaan digital, non-digital, serta pendapatan dari luar negeri.
Sebelumnya, Melly Goeslaw sempat memamerkan bukti transfer bayaran royalti dari WAMI ke dalam unggahan Instagram-nya.
Meski ditutupi nominalnya, istri Anto Hoed tersebut cukup bahagia menerima uang di tengah waktunya bersantai.
"Alhamdulillaah. Lagi selonjoran nonton TV, dapet transferan dari LMK @wami.i. Alhamdulillaah rezeki dari Allah SWT, alhamdulillaaah, terima kasih WAMI, yang saya terima ini sesuai dengan pemakaian lagu-lagu saya," tulis Melly Goeslaw sebagai caption unggahannya, Senin (24/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, sang penyanyi juga menegaskan bahwa nominal royalti yang diterima tidak selalu tetap, tergantung pada seberapa sering lagunya digunakan.
"Oh ya, royalti ini sifatnya tidak tetap ya. Beberapa kali saya sempat dapat royalti Rp 100 ribu lebih, namun sering juga saya dapat ratusan juta," ungkap Melly.
"Saya pernah merasa lagu Salah-Nya Potret seharusnya dapat royalti besar. Namun kenyataannya 'kok kecil?'. Rupanya lagu itu hanya populer mayoritas di Jaksel aja, beda sama lagu Tegar, Menghitung Hari, dan lainnya yang terus berkumandang di karaoke," sambungnya.
Baca Juga: Nyanyi saat Rapat DPR, Ahmad Dhani dan Melly Goeslaw Banjir Kritik: Rakyat Sakit Hati
Namun begitu, penyanyi 51 tahun tersebut percaya bahwa para pihak yang menggunakan lagunya bersifat jujur.