Terungkap, Pernyataan Isa Zega ke Shandy Purnamasari yang Bikin Masuk Penjara

Selasa, 25 Maret 2025 | 21:25 WIB
Terungkap, Pernyataan Isa Zega ke Shandy Purnamasari yang Bikin Masuk Penjara
Profil Isa Zega (Instagram/@zega_real)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Anda menghancurkan bisnis orang, tapi tidak dengan tangan anda sendiri," bunyi potongan kata-kata Isa Zega dalam video tersebut.

Shandy Purnamasari, yang hari ini dihadirkan sebagai saksi di sidang, tegas membantah tudingan Isa Zega soal menyuruh Oky Pratama menyerahkan uang Rp1 miliar kepadanya sebagai kompensasi ulasan negatif terhadap sebuah produk skincare.

"Tidak benar kalau saya dibilang menyuruh Dokter Oky untuk membayar Isa Zega sebesar Rp1 miliar untuk menghancurkan brand owner lain," kata Shandy Purnamasari.

Menjawab tantangan Isa Zega, Shandy Purnamasari pun menyatakan berani diambil sumpahnya di sidang hari ini guna membuktikan dia tidak berbohong.

"Yang Mulia hakim ketua, saya bersedia disumpah hari ini," tegas Shandy Purnamasari.

Shandy Purnamasari (Instagram/shandypurnamasari)
Shandy Purnamasari (Instagram/shandypurnamasari)

Perseteruan Isa Zega dan Shandy Purnamasari sendiri bermula pada Oktober 2024, saat nama pertama melontarkan tudingan miring ke pemilik skincare MS Glow terkait dugaan keterlibatan dalam praktek persaingan bisnis tidak sehat.

Namun, Shandy Purnamasari baru melaporkan Isa Zega ke Polda Jawa Timur pada Januari 2025 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu berujung penetapan status tersangka pada Isa Zega di 8 Januari 2025. Hingga pada 23 Januari, Isa resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan.

Diketahui dari sidang pembacaan dakwaan pada 25 Februari lalu, Isa Zega dikenakan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A atau Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27 B huruf a UU ITE tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara.

Baca Juga: Kini Mendekam di Penjara, Isa Zega Diperingatkan Lucinta Luna Soal Hukum Karma

Sebelum isi dakwaan jaksa dibacakan, penahanan Isa Zega sempat ditentang kuasa hukumnya, Pitra Romadoni. Setahu Pitra, kasus pencemaran nama baik ancaman pidananya tidak sampai 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI