Resmi Cerai, Armor Toreador Wajib Beri Nafkah Anak ke Cut Intan Rp15 Juta per Bulan

Selasa, 25 Maret 2025 | 19:08 WIB
Resmi Cerai, Armor Toreador Wajib Beri Nafkah Anak ke Cut Intan Rp15 Juta per Bulan
Cut Intan Nabila (Instagram/@cut.intannabila)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Alhamdulillah hari ini perkara perceraian Cut Intan Nabila dan Armor Toreador bin Eppy Gustiawa sudah diputus oleh Pengadilan Agama Tiga Raksa," kata Ana Yuking dalam pesannya pada Selasa (25/3/2025).

"Majelis Hakim mengabulkan permohonan cerai Cut Intan Nabila. Sekaligus menjatuhkan hak asuh tiga orang anak (hadhonah) berada di bawah asuhan Cut Intan Nabila," imbuhnya.

Karena itu, Armor Toreador yang kini berada di penjara atas kasus KDRT, wajib memberikan nafkah buat tiga anaknya.

"Majelis Hakim juga menghukum Armor memberi nafkah untuk ketiga anaknya sebesar minimal Rp.15.000.000," kata Ana Yuking.

Nafkah tersebut diberikan setiap bulan dengan penambahan 10 persen setiap tahun.

Tanggung jawab ini dilakukan hingga anak-anak Armor Toreador dan Cut Intan Nabila berusia dewasa atau sekira 21 tahun.

Selain itu sebagai catatan lain, nafkah yang tercantum di atas di luar biaya kesehatan dan pendidikan.

Ana Sofa Yuking mengingatkan kepada pihak Armor Toreador untuk tunduk pada putusan Hakim terkait nafkah anak.

Armor Toreador Gustifante terdakwa KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Armor Toreador Gustifante terdakwa KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Sebab hukum telah secara tegas mengatur hak anak untuk mendapat penghidupan yang layak dari orangtuanya.

Baca Juga: Vonis Kasus KDRT Armor Toreador Dibandingkan dengan Harvey Moeis, Selisih Dikit

Apabila Armor Toreador dengan sengaja menelantarkan anak dengan tidak memberi nafkah yang sudah menjadi kewajibannya, maka hukum jelas mengatur ancaman pidana atas setiap tindakan penelantaran anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI