Menurut kuasa hukum Ruhimat, Firdaus Oiwobo, dugaan Atta Halilintar mempermainkan agama tertuang dalam konten melecehkan gerakan salat.
"Teriak sambil dorong-dorongan. Itu tidak masuk persyaratan, kriteria atau adab dalam salat," kata Firdaus Oiwobo.
Di lain pihak, kuasa hukum Atta Halilintar, Sunan Kalijaga, menampik tuduhan tersebut. Dia menilai, tudingan melecehkan gerakan salat terlalu mengada-ada.
"Yang pasti Atta sedang merasa kok orang berbondong-bondong mencari-cari kesalahannya," ucap Sunan Kalijaga.
Karena masalah dianggap tak kunjung menemukan titik terang, tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin ikut buka suara. Dia meminta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi.

"Seperti saya bilang, bahwa umat jangan marah dulu. Coba sampaikan baik-baik," ujar Din Syamsuddin.
Dalam laporan Ruhimat, Atta Halilintar dikenakan Pasal 156A KUHP dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE. Meski begitu, laporan tersebut tidak diketahui perkembangannya.
Demikian adalah perbandingan konten Muntaz dan Atta Halilintar yang dianggap melecehkan agama. Keduanya sama-sama dicurigai memparodikan gerakan salat.
Baca Juga: Dianggap Tak Tahu Tata Krama, Panggilan Aaliyah Massaid ke Aurel Hermansyah Jadi Perbincangan